Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, August 15, 2008

Pekan Ini, 4 Terdakwa Kasus Squatter Dituntut
Senin, 11-Agustus-2008

SERANG – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Program Pemberdayaan Masyarakat Squatter (PPMS) akan menghadapi tuntutan pada pekan ini.



Mereka adalah mantan Ketua Satker PPMS Adianto dan dua staf eks Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Serang, Edi Supriyadi dan Rudi. Juga staf Kecamatan Kasemen Roni Yuroni.

Tuntutan tersebut akan dihadapi keempat terdakwa setelah menjalani sidang selama tujuh bulan di Pengadilan Negeri Serang. “Insya Allah, tuntutan untuk dua berkas perkara squatter diperkirakan akan kami laksanakan minggu ini. Sekarang kami sedang menunggu rentut (rencana tuntutan)-nya turun dari Kejati,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Serang Agus Kurniawan melalui telepon genggamnya, Minggu (10/8).

Dua berkas perkara squatter adalah atas nama terdakwa Adianto, Edi Supriyadi dan Rudi. Serta, berkas atas nama terdakwa Roni Yuroni. “Untuk berkas dengan terdakwa kades Margaluyu, belum kami ajukan rentutnya karena masih proses pemeriksaan saksi,” terangnya.
Sebelumnya, Adiyanto, Edi Supriyadi dan Rudi, serta Roni Yuroni mendapat dakwan primair dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan subsidairnya, Pasal 2 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Keempat terdakwa diduga secara bersama-sama atau sendiri memotong uang pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi milik lima warga Kampung Kendal, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Yakni Sariman, Djuhroh, Masudah, Lilis Susilowati dan Enok Nawiroh. Lahan itu rencananya akan dibangun untuk lokasi penempatan baru bagi masyarakat squatter.

Dalam sidang terungkap, uang pembebasan lahan milik Sariman dipotong Rp 56 juta, Djuhroh sekitar Rp 52 juta, Enok Rp 12 juta, Lilis sekitar Rp 18 juta dan Masudah sekitar Rp 43 juta.

Dari pemotogan uang pembebasan lahan yang diperoleh dari bantuan Asian Development Bank (ADB) sebesar Rp 600 juta itu, terdakwa Adianto mendapat bagian Rp 119 juta, Edi Supriyadi sekitar Rp 12 juta dan Rudi sekitar Rp 7,5 juta. Selain itu, Roni Yuroni dan Kades Margaluyu Maman Suratman yang juga dijadikan terdakwa (berkas terpisah) masing-masing mendapatkan bagian sekitar Rp 6 juta dan Rp 41 juta. (dew)
Sumber : Radar Banten

No comments:

Post a Comment