Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

4 Terpidana Bebas

Hari Ini, Empat Terpidana DP Bebas
Radar Banten Jumat, 04-April-2008

SERANG – Rencananya, Jumat (4/4) hari ini, empat terpidana kasus korupsi Dana Perumahan (DP) DPRD Banten masing-masing, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, akan keluar dari Rutan Serang.

Hal itu dimungkinkan setelah keempat terpidana ini menjalani hukuman subsidair 3 bulan penjara sejak masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008. Hukuman subsidair dijalani lantaran keempat terpidana tidak sanggup mengembalikan uang pengganti yang telah ditetapkan hakim. Bersama Aap Aptadi, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, merupakan mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menjalani hukuman penjara 1 tahun sejak 4 Januari 2007.

Berbeda dengan Aap Aptadi yang bebas pada tanggal 4 Januari 2008, keempat terpidana kasus korupsi DP ini masih menjalani tahanan lantaran tidak mengembalikan uang pengganti. Masing-masing sebesar Rp 135 juta untuk Efendi Yusuf Sagala, Rp 135 juta untuk Achmad Malik Komet, Rp 135 juta untuk Damhir Tampubolon, dan Rp 130 juta untuk Rudi Korua.

“Mereka masih ditahan untuk menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan hingga awal April ini. Mungkin tanggal 4, karena masa tahanannya berakhir tanggal 4 Januari 2008,” kata Rudy Rosadi, Kasubsi Penuntutan Kejari Serang yang juga menjadi jaksa dalam kasus tersebut, Kamis (3/4).

Menurut dia, putusan hukuman subsidair 3 bulan kepada Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, menyusul upaya Kejari Serang mendapatkan uang pengganti melalui penyitaan aset atau harta keempat terpidana tersebut tidak berhasil.

“Hukuman subsidair itu setelah kita minta petunjuk kepada Kejati Banten karena keempat terpidana ini benar-benar tidak mampu mengembalikan uang pengganti. Itu diperkuat dengan keterangan lurah mereka masing-masing,” jelas Rudy.

Keempat terpidana kasus korupsi DP masih menjalani hukuman dibenarkan salah satu pejabat Rutan Serang yang enggan namanya dikorankan. “Masa tahanan subsidairnya berapa, saya tidak ingat karena berkasnya di kantor. Besok (hari ini-red) saja ya,” katanya saat dihubungi Radar Banten, kemarin sore.

Diketahui, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang, jika keempat terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. (don

No comments:

Post a Comment