Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Dokumen Raskin Pamarayan Disita

Dokumen Raskin Pamarayan Disita
Radar Banten Sabtu, 29-Maret-2008

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang, Jumat (28/3), menyita barang bukti berupa dokumen penyaluran jatah raskin untuk Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tahun 2006 dari Subdivre Bulog Banten.

Penyitaan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
“Barang bukti ini diserahkan langsung oleh Wakil Subdivre Bulog Banten Norpansyah,” kata Rudy Rosadi, Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus.
Dokumen penyaluran raskin untuk Kecamatan Pamarayan, menurutnya, hanya berjumlah satu bundel. Antara lain, surat keputusan tim penyaluran raskin dan surat pengajuan alokasi (SPA) raskin baik dari Pemkab Serang.
Dia mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan jatah raskin untuk 12 desa di Kecamatan Pamarayan pada tahun 2006 sebanyak 54 ton. Kendati telah menetapkan Kades Kampung Baru Afandi, Kades Binong Parako, Kades Pamarayan Sukarja, Kades Pasirlimus, mantan Kades Pamarayan Amsan, mantan Kades Keboncali Ason, mantan Kades Pudar Sumarna, dan mantan Kasi Pembangunan Desa Wirana Karno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun jaksa penyidik belum memeriksanya.
“Rencananya, hari ini (kemarin-red) kita melakukan pemeriksaan terhadap Kades Binong, Kades Keboncali, dan Kades Pasirlimus, sesuai surat pemanggilan pertama. Tapi atas permintaan mereka setelah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Serang, pemeriksaan ditunda hingga Selasa (1/4) pekan depan,” kata Rudy yang juga menjadi salah satu jaksa penyidik kasus tersebut.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Serang Pampangrara ketika dihubungi membenarkan pernyataan Rudy. “Yang datang cuma Kades Binong. Dia meminta advokasi. Saya sarankan untuk mencari pengacara,” katanya. (don)

No comments:

Post a Comment