Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Raskin Dijual Kepala Desa Cirinten-Lebak

Tersangka Penadah Raskin Desa Cirinten Bertambah
Radar Banten Jumat, 25-April-2008


RANGKASBITUNG – Satu lagi pelaku dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) jatah Desa Cirinten, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditangkap Polres Lebak.

Komarudin (33), warga Kampung Cisepuh, Desa Cirinten, menjadi tersangka karena diduga menjadi penadah raskin yang disinyalir telah dijual oleh Kepala Desa Cirinten Saprah pada Rabu (23/4) sekira pukul 19.00 WIB.
Dengan penangkapan Komarudin, penyidik Polres Lebak berarti telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, Saprah, Oji (dianggap ikut membantu penjualan raskin), dan Sulaeman (tersangka penadah), yang telah ditangkap pada Selasa (22/4).

Di ruang kerjanya, Kamis (24/4), Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Yudis Wibisana mengungkapkan, penetapan status tersangka Komarudin dan penangkapannya didasarkan pada pengembangan kasus dugaan penyelewengan raskin jatah bulan Maret 2008 sebanyak 1 ton di Desa Cirinten. “Beras yang dijual Kades Saprah melalui perantara Oji, dibeli oleh Sulaeman dan Komarudin seharga Rp 2.000 per kilogram sebanyak 1 ton,” ungkap Yudis.

Kemudian, lanjutnya, kedua penadah raskin tersebut menjual raskin kembali secara eceran di daerah Ciboleger, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, dengan harga Rp 3.000 per liter. “Kedua tersangka penadah kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkas Yudis. (day

No comments:

Post a Comment