Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Waspadai Indikasi Penyimpangan Anggaran

Waspadai Indikasi Penyimpangan Anggaran
Radar Banten Rabu, 23-April-2008

Permintaan Seswapres pada Penegak Hukum di Banten

SERANG – Deputi Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Bidang Dokumentasi dan Pengawasan Pembangunan Ahmad Sanusi meminta aparat penegak hukum di Banten mewaspadai indikasi penyelewengan anggaran. Hal itu menyusul adanya indikasi mark up jumlah persentase penyerapan anggaran dari pusat (APBN) maupun dari anggaran daerah (APBD) yang dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Dari data yang masuk ke wapres, penyerapan anggaran baik APBN maupun APBD provinsi dan APBD kabupaten sering rendah, berkisar pada angka 53 persen. Tetapi tiba-tiba melonjak di akhir Desember. Ini patut diwaspadai, terindikasi tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak,” ujar Ahmad Sanusi pada acara sosialisasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) nomor KEP-109/A/JA/09/2007, nopol B/2718/IX/2007, dan KEP-1093/K/D6/2007, antara kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Hotel Le Dian, Selasa (22/4).

Nota kesepahaman itu dibuat agar ketiga lembaga tersebut dapat bekerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang terindikasi tipikor, termasuk dana nonbudgeter.

Dia memaparkan, rendahnya penyerapan anggaran akibat indikasi tipikor berimbas juga pada proses pembangunan karena indikasi itu dianggapnya bisa menghambat proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang pada 2007 ini angkanya kurang dari 6,3 persen.

“Pertumbuhan ekonomi itu kan dipengaruhi 3 faktor. Di antaranya, iklim investasi, penegakan hukum yang tegas, dan birokrasi yang singkat serta efisien,” ujarnya sambil mengatakan di Indonesia investor dihadapkan pada 12 mata rantai birokrasi yang mestinya bisa diputus.

“Makanya kita gelar sosialisasi ini, yang diharapkan timbul kesamaan persepsi antara para penegak hukum di Banten,” tukasnya sambil menginformasikan pasca penandatanganan MoU itu, kepolisian dan kejaksaan akan bekerjasama dalam proses penyidikan. Di mana, perkara yang sudah ditangani kepolisian tak akan ditangani kejaksaan, begitu juga sebaliknya.

Menanggapi nota kesepahaman itu, Kajati Banten Lari Gau Samad maupun Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah Kartoredjo sama-sama menegaskan sangat membantu penindakan kasus tipikor. (dew

No comments:

Post a Comment