Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, May 6, 2008

Fress Money

BANTUAN PEMPROV UNTUK DESA / KELURAHAN DITUNDA SAMPAI APBD-P 2008

Pencairan dana bantuan Pemprov. Banten ditunda sampai APBD Perubahan 2008. Besar kemungkinan, pencairan akan dilakukan bulan November dan Desember 2008.
Kepala BPPMD (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat), Sigit Suwitatro, alasan penundaan dana segar tersebut karena alokasi Anggaran APBD 2008 tidak mencukupi. Pada APBD Banten sendiri baru dialokasikan 15 miliar. Jika dipaksakan akan menimbulkan masalah sebab tidak akan merata keseluruh desa.Padahal anggaran yang dibutuhkan 75 miliar.

Evaluasi
Untuk persiapan pencairan dana bantuan pihaknya sedang dan akan mengevaluasi fress money tahun 2007. Sampai saat ini, baru melakukan evaluasi dikota-kota Cilegon dan Pandeglang. Penggunaan dana segar tersebut ternyata cenderung digunakan untuk pembangunan fisik bukan untuk pemberdayaan.

Program pemberdayaan tersebut adalah ekonomi, perempuan, pemuda dll. Untuk pemberdayaan ekonomi desa, dana tersebut digulirkan dimasyarakat, dengan system pengembalian. Melalui dana tersebut, masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan tetap mengembalikan modal yang dipinjamnya itu.

Mengenai sanksi terhadap desa yang tidak menggunakan anggaran sesuai juknis, pihaknya akan memberikan peringatan kepada aparat desa tersebut. “Saya berharap, dana tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga secara bertahap perekonomian desa akan terangkat”, ujarnya.(H-28 Fajar Banten, Senin,21 April 2008)

Komentar :
Penyimpangan dan Penyalahgunaan serta kebocoran selain oleh Juknis apalagi ?

No comments:

Post a Comment