Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Sidang Kasus KUT

Jaksa dan Pengacara Aris Turisnadi Emosi
Sabtu, 03-Mei-2008


Sidang Praperadilan Penahanan Aris

PANDEGLANG – Sidang lanjutan praperadilan penahanan tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jumat (2/5), memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Aisyah yang memprotes keterangan sambil menuding-tuding saksi Sekretaris DPC PDIP Pandeglang Eri Suhaeri, membuat salah satu pengacara Aris Turisnadi, Syamsudin, naik darah dan menggebrak meja.
Awal sidang yang dipimpin hakim tunggal Ari Satio Prancoko itu menghadirkan dua saksi, yaitu Sekretaris DPC PDIP Pandeglang Eri Suhaeri dan istri Aris Turisnadi, Deden Caswati, berjalan normal. Namun ketika saksi Eri Suhaeri memberikan penilaian tentang prosedur penahanan Aris Turisnadi, cekcok antara JPU dengan pengacara pemohon gugatan praperadilan terjadi.
“Penahanan itu tidak sah. Seharusnya penahanan tersebut ada pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak keluarga. Bahkan tak sepantasnya jaksa menahan Pak Aris,” kata Eri Suhaeri berpendapat.
Mendengar penjelasan itu, JPU Fitri Aisyah langsung protes sambil menunjuk ka arah muka Sekretaris DPC PDIP Pandeglang tersebut. “Anda bukan ahli hukum. Jadi tidak boleh bicara seperti itu,” tukas Fitri.
Protes JPU ternyata langsung membuat Syamsudin marah dan menggebrak meja. “Anda tidak boleh main tunjuk saja. Kamu masih anak kecil. Tolong Pak Hakim tertibkan sidang ini,” pinta Syamsudin dengan nada tinggi.
Suasana panas dalam persidangan gugatan praperadilan terhadap Kejari Pandeglang terjadi. Ketegangan antara kedua belah pihak yang beradu argumen atas kesaksian Sekretaris DPC PDIP Pandeglang itu tak berlangsung lama setelah keduanya mampu meredam emosi. Dan sidang kembali dilanjutkan dengan meminta keterangan Deden Caswati.
Kepada hakim, Deden Caswati mengakui jika pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan penahanan Aris Turisnadi yang dilakukan jaksa pada Selasa (15/4) dari Kejari Pandeglang hingga, Kamis (17/4). “Tak ada satu pun jaksa yang memberikan kabar penahanan kepada saya,” katanya.
Menanggapi kesaksian itu, salah satu jaksa Kejari Pandeglang Ida Rodian membantah. Dia mengatakan, surat penahanan itu sudah diberikan melalui pengacara Aris Turisnadi, HA Syari Hoeyib dkk. “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada pengacara untuk diberikan kepada keluarga tersangka,” jelas Ida.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan tanggapan dari pihak Kejari Pandeglang, hakim Ari Satio Prancoko memutuskan, sidang dilanjutkan Senin (5/5) pekan depan dengan agenda putusan. (adj.radarbanten)

No comments:

Post a Comment