Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Banding Iwan Rosadi Dana Perda Non Perda

PT Banten Peringan Hukuman Iwan Rosadi
Radar Banten Sabtu, 03-Mei-2008

SERANG – Upaya banding yang dilakukan Iwan Rosadi membuahkan hasil menggembirakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang diketuai E Margono memberikan putusan lebih ringan 2 tahun dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang sebelumnya yang memvonis IWan selama 4 tahun penjara.

Berdasarkan putusan PT Banten Nomor 03/Pid/2008/PT. Btn, tertanggal 3 Maret 2008, denda yang dikenakan kepada Iwan juga menyusut 50 persen dari hukuman denda PN Serang yang berjumlah Rp 100 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan. Kendati demikian, kewajiban Iwan membayar uang pengganti sebesar Rp 711.650.000 subsidair 1 tahun tak berubah.

Sesuai amar putusan Majelis Hakim PT Banten, terpidana terbukti bersalah melanggar pasal dakwaan subsidair yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1).

Sebab, Iwan menggunakan uang penyusunan raperda-nonraperda senilai Rp 711.650.000 tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Iwan juga bekerjasama dengan tersangka (almarhum) Tardian AS dan Nandang Suryana (saat ini sedang disidang di PN Serang) menggunakan uang Rp 525 juta untuk membayar honor dan pajak anggota DPRD Banten dalam kegiatan sosialisasi Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

“Salinan putusan PT Banten dari kasus itu sudah kami terima,” kata JPU dalam perkara tersebut Rudy Rosadinya, Jumat (2/5). (dew)

No comments:

Post a Comment