Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Kasus Pasar Induk Rawu

Usut PT SCRC, Polda Tunggu Persidangan PIR
Radar Banten Jumat, 25-April-2008


Kejati: Petunjuk Kejagung Dapat Dijadikan Dasar
Penyelidikan


SERANG – Untuk melakukan penyelidikan kembali terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar, penyidik Polda Banten keukeuh pada sikapnya semula. Yakni, penyelidikan akan digelar kembali setelah dalam persidangan kasus tersebut dengan tersangka mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso memunculkan fakta dan bukti baru.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Polda Banten AKBP Agus Kurniadi Sutisna saat dihubungi Radar Banten, Kamis (24/4), menanggapi petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ekspose kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (21/4) lalu.

“Seperti sudah kami sampaikan (Radar Banten, 12/4/2008), hasil pemeriksaan kami sudah selesai (dengan penetapan dua tersangka mantan pejabat Pemkab Serang-red). Tapi kami akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut jika dalam sidang nanti muncul bukti-bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lain yang terkait,” katanya.
Termasuk pihak pemborong jalan lingkar PIR (PT Sinar Ciomas Raya Contractor/ SCRC)? “Ya, semua pihak yang terkait akan kami periksa jika dalam sidang nanti ada bukti baru,” tegas Agus yang dikonfirmasi saat akan berangkat ke Mabes Polri, Jakarta.

Terpisah, menyinggung kembali petunjuk Kejagung dalam ekspose atas kasus tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka menerangkan, Kejagung menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) sebagai pemborong, dan semua hal dalam proyek tersebut diperdalam dalam pemeriksaan.

“Antara lain dalam proses penerimaan uang oleh pemborong dan proses proyek itu dilaksanakan. Kejagung memberikan petunjuk agar pemeriksaan dipertajam itu, juga termasuk apakah proyek itu dikerjakan melalui proses tender atau tidak. Jika tidak, kenapa dikerjakan,” jelas Yunan.

Untuk itu, kata dia, penyidik Polda Banten dapat menjadikan petunjuk Kejagung saat menanggapi ekspose Keajti Banten tersebut sebagai acuan penyelidikan kasus tersebut digelar kembali. “Tapi ditambah pula dengan hasil persidangan jika menemukan adanya fakta dan bukti baru,” pungkas Yunan. (don)

No comments:

Post a Comment