Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Putusan Bebas Randis

Putusan Bebas Terdakwa Randis Disayangkan
Radar Banten Kamis, 17-April-2008

SERANG – Putusan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor Patwal Suzuki GSX 750 cc disayangkan. Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana di Banten, Muhyi Mohas SH MH, saat dihubungi Radar Banten, Rabu (16/4).

“Saya melihat, putusan hakim hanya pendekatan dari pertimbangan biasa atau administrasinya saja. Padahal, kasus itu (dugaan korupsi pengadaan motor patwal-red) termasuk luar biasa sehingga pendekatan yang harus dilakukan hakim adalah pendekatan luar biasa,” katanya.

Dia menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, bukan semata-mata kesalahan administrasi terkait pengucuran dana pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta. Namun, perbuatan tersebut juga merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang berdimensi hukum pidana.

“Kita menghargai putusan hakim, tapi harusnya hakim wajib menggali nilai-nilai hukum masyarakat sesuai amanat salah satu pasal Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Hakim,” tukas Muhyi.

Nilai-nilai hukum masyarakat yang harus menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis kasus dugaan tipikor, terang dia, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. “Tidak bisa hakim menggunakan pendekatan biasa dalam kasus tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Menurut Muhyi, pendekatan luar biasa harus dilakukan hakim. Karena kasus dugaan tipikor tidak hanya dilihat atau tertera dari undang-undang yang bersifat legalistik. Hakim juga harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Itu pula yang disebut dengan penggunaan hukum progresif,” jelas Muhyi.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut Rudy Rosadi menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi menyusul putusan hakim. “Kita sudah menyatakan kasasi, dan akan menyusunnya. Tapi sampai sekarang, salinan putusan hakim belum kami terima,” kata Rudy di Kejari Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Serang Agus Kurniawan. “Kita sudah berupaya maksimal. Wadah kita untuk melanjutkan kasus ini ya kasasi,” ujarnya.

Diketahui, lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor patwal senilai Rp 250 juta, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Barang Ujang Jumala, Sekretaris Pengadaan Barang Ahmad Khalyubi, Direktur CV Tugu Gunung Abadi Saeful Bahri, Ketua Pemeriksa Barang Nana Suhadna, dan Bendahara Pemeriksa Barang Mastupah, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Padahal, kepada Ujang Jumala dan Ahmad Khalyubi, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun. Kepada Saeful Bahri, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun. Sementara Nana Suhadna dan Mastupah, dituntut 1 tahun penjara. (don)

No comments:

Post a Comment