Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Sidang KUT Dijaga Satgas PDI

Sidang Praperadilan Aris Turisnadi Dijaga Satgas PDIP
Jumat, 02-Mei-2008

PANDEGLANG – Sidang lanjutan gugatan praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Aris Turisnadi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (30/4), lain dari biasanya.

Tak hanya kerabat dan keluarga Wakil Ketua DPRD Pandeglang ini yang hadir, namun sejumlah kader dan satgas PDIP ikut menjaga jalannya persidangan di depan gedung PN.
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang diwakili Ida Rodian, Fitri Aisyah, dan Zainunsyah, dipimpin hakim tunggal Ari Satio Prancoko. Menjawab gugatan Aris Turisnadi, termohon keukeuh bahwa penahanan tersangka yang merupakan Ketua Koperasi Tani Mandiri sudah sesuai prosedur.
“Penahanan tersangka tanggal 15 April 2008 dengan surat perintah nomor 380/0.6.12/Fd/04/2008 tidak melanggar aturan apa pun. Semuanya sesuai prosedur,” papar Ida Rodiah.
Dia menjelaskan, penahanan itu diperlukan karena perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti, melarikan diri dan merusak barang bukti.

Mendengar itu, HA Syari, pengacara Aris Turisnadi, meminta kepada hakim agar menolak jawaban termohon dan mengabulkan tuntutan pemohon.

Untuk mendukung permohonannya, pihak pemohon akan menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar, Jumat (2/5) hari ini. “Ada dua saksi yang akan diajukan di hadapan hakim yakni, dari pihak keluarga. Karena penahanan itu juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga,” papar HA Syari. (adj)

No comments:

Post a Comment