Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Kasus Lahan Squatter

Pengadaan Lahan Squatter Rugikan Negara Rp 204,8 Juta
Radar Banten Selasa, 15-April-2008

SERANG - Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) area Jakarta II Bambang Subianto,

Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Program Pemberdayaan Masyarakat Squatter (PPMS) dengan terdakwa mantan Kasi Pembangunan Kecamatan Kasemen Roni Yuroni di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/4). Dalam kesaksiannya, auditor BPKP ini menegaskan, kegiatan pengadaan lahan proyek squatter telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 204.803.900.

Dipaparkan, kerugian negara itu timbul terkait pemotongan dana pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi oleh para terdakwa terhadap lima pemilik lahan di Kampung Kendal, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Yakni, Sariman, Djuhroh, Masudah, Lilis Susilowati, dan Enok Nawiroh.

“Dari hasil audit kami, ada dana yang tidak sampai ke masyarakat. Dari harga lahan Rp 29.000/meter yang semestinya dibayarkan, namun realisasinya hanya dibayar Rp 20.000/meter. Karena itu dari perhitungan kami, negara dirugikan sebesar Rp 204.803.900,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Masrimal didampingi hakim anggota Tito Suhud.

Kesaksian auditor BPKP ini dibantah kuasa hukum Roni Yuroni, Ajang Sukmara. Menurut dia, kliennya secara hukum tidak bersalah karena kuitansi pembayaran yang diterima para pemilik lahan mencantumkan nilai pembebasan lahan sesuai dana yang dikucurkan, Rp 29.000/meter persegi, meskipun uang yang diterima hanya Rp 20.000/meter persegi.
“Secara hukum materiil, kuitansi adalah bukti pembayaran yang sah,” katanya. (dew)

No comments:

Post a Comment