Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Udin Janahuddin

Udin Janahudin Utang Uang Pengganti Rp 5 Juta
Radar Banten Kamis, 03-April-2008

Bebas dari Rutan Pekan Kemarin

SERANG – Genap satu tahun menjalani masa tahanan di Rutan Serang, terpidana kasus korupsi Dana Perumahan (DP) DPRD Banten Udin Janahudin, bebas pada Jumat (28/3) pekan kemarin. Politisi PPP ini dapat menghirup udara segar meskipun uang pengganti sebesar Rp 180 juta belum dia lunasi.
Udin Janahudin diketahui telah bebas dari penjara pada Senin (31/3) lalu saat mengikuti sidang paripurna di DPRD Kabupaten Serang. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang Agus Kurniawan.
“Dia sudah bebas karena sudah membayar uang penggantinya. Nilainya, saya kurang tahu persis karena yang menangani Rudy Rosadi (Kasubsi Penuntutan Kejari Serang),” katanya.
Rudy yang menjadi jaksa dalam kasus Udin Janahudin ketika dikonfirmasi, Rabu (2/4) mengatakan, mantan terpidana kasus korupsi DP DPRD Banten periode 2001-2004 tersebut bebas lantaran masa tahanannya genap satu tahun.
Di samping itu, kata dia, mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 tersebut juga telah membayarkan uang pengganti yang menjadi tanggung jawabnya, meskipun masih kurang Rp 5 juta.
“Uang pengganti dibayarkan Rp 175 juta oleh istrinya waktu Udin Janahudin masih di tahanan. Kita tidak bisa menahannya karena hanya kurang Rp 5 juta, dan dia sudah menyatakan akan melunasinya pada tanggal 10 April nanti,” kata Rudy ketika disinggung mengenai nasib terpidana DP seperti, Efendi Yusuf Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korua, yang masih mendekam di Rutan Serang lantaran belum melunasi uang pengganti, meski masa tahanannya berakhir.
Kendati uang pengganti dibayarkan, menurut Rudy, Udin Janahudin melanggar prosedur administratif. Pasalnya, uang pengganti senilai Rp 175 juta tersebut langsung disetorkan ke kas daerah tanpa melalui Kejari Serang.
“Sekarang sudah beres. Uang itu diambil dan diserahkan ke Bendahara Kejari Serang untuk disetorkan kembali ke kas daerah,” katanya.
Pengacara Udin Janahudin, Syaiful, tidak dapat dimintai keterangannya lantaran handphone-nya tidak aktif. (don

No comments:

Post a Comment