Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Seperti Film Koboy Foto Kades Disebar, "Wanted !"

Foto Kades Buronan Raskin Disebar
Radar Banten Senin, 28-April-2008

SERANG – Hingga Minggu (27/4), dua kepala desa (kades) di Kecamayan Pamarayan yang menjadi buronan kasus dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) sebanyak 54 ton, yaitu Kades Kampung Baru Apendi dan Kades Damping Jaenudin, belum terendus jejaknya. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan menyebar foto kedua buronan tersebut.


Strategi untuk memburu kedua tersangka itu ditegaskan Kasubsi Penuntutan Kejari Serang Rudy Rosadi saat dihubungi Radar Banten, Minggu (27/4). Dia mengatakan, dengan menyebar foto ke seluruh pesolok Kabupaten/Kota Serang, diharapkan kedua buronan itu dapat dikenali dan dilaporkan masyarakat untuk ditangkap.
“Sampai saat ini (selama tiga hari-red) kami belum menemukan dua kades itu. Kami berencana menyebarkan foto mereka sehingga masyarakat yang tahu keberadaan dua tersangka bisa menginformasikannya kepada kami,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Pamarayan AKP Syahril Minda saat dihubungi via telepon genggamnya mengatakan hal senada.

Untuk diketahui, penetapan status buronan terhadap dua kades itu dilakukan sesuai dengan surat penetapan buronan nomor B – 2080/0.6.10/Fd.1/04/2008 untuk tersangka Apendi dan nomor B – 2081/0.6.10/Fd.1/04/2008 untuk tersangka Jaenudin. Kedua surat itu ditandatangani oleh Kajari Serang Amri Sata dengan tembus Kapolda Banten, Kapolres Serang, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Banten, Kapolsek Pamarayan, dan Kapolsek Jawilan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agus Kurniawan mengatakan penetapan status buron pada Apendi dan Jaenudin dilakukan karena dua kades tersebut sampai saat ini tak diketahui keberadaannya. Untuk memburu dua pentolan kades di Kecamatan Pamarayan yang diduga menjadi otak penyelewengan raskin seberat 54 ton itu, Kejari Serang melibatkan polisi dari Polres Serang dan Polsek Pamarayan. (dew)

TUJUH KEPALA DESA TERSANGKUT KORUPSI FRESS MONEY&RASKIN

Tujuh kepala desa tersangkut korupsi di Kabupaten Serang, kini harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pasalnya mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Keterangan dari pihak Kejari Serang, menyebutkan tujuh kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Mereka yaitu Subai, Kades Junti Kecamatan Kopo, sebagai tersangka kasus dana segar (fress money) dari Pemprov Banten.Kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Yang kedua, Kades Cireundeu, Kecamatan Petir Oman Subadri, telah disidangkan di PN Serang.

Yang ketiga, Kades Kencana Harapan, Kecamatan Pontang, Sobur, sebagai tersangka dalam kasus dana segar Pemprov Banten dan Alokasi Dana Perimbangan (APDP) dari Pemkab Serang. Kasusnya dalam proses penyidikan.

Keempat, Kades Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, H. Badrudin, sebagai tersangka dana beras untuk keluarga miskin (Raskin).

Kelima, 3 Kades di Kecamatan Pamarayan, yaitu; Kades Kampung Baru, Affandi, Kades Binong, Parako, Kades Pamarayan, Sukarjo sebagai tersangka Kasus Raskin.
Mereka umumnya tersangkut fresh money dan raskin pada tahun 2006-2007, 2 berkas sudah diajukan dan 5 berkas sedang dalam proses penyidikan, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, H. Agus Kurniawan, SH. yang dikonfirmasi Fajar Banten.

Fajar Banten Senin 21 April 2008


BANTUAN PEMPROV UNTUK DESA / KELURAHAN DITUNDA SAMPAI APBD-P 2008

Pencairan dana bantuan Pemprov. Banten ditunda sampai APBD Perubahan 2008. Besar kemungkinan, pencairan akan dilakukan bulan November dan Desember 2008.
Kepala BPPMD (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat), Sigit Suwitatro, alasan penundaan dana segar tersebut karena alokasi Anggaran APBD 2008 tidak mencukupi. Pada APBD Banten sendiri baru dialokasikan 15 miliar. Jika dipaksakan akan menimbulkan masalah sebab tidak akan merata keseluruh desa.Padahal anggaran yang dibutuhkan 75 miliar.

Evaluasi

Untuk persiapan pencairan dana bantuan pihaknya sedang dan akan mengevaluasi fress money tahun 2007. Sampai saat ini, baru melakukan evaluasi dikota-kota Cilegon dan Pandeglang. Penggunaan dana segar tersebut ternyata cenderung digunakan untuk pembangunan fisik bukan untuk pemberdayaan.

Program pemberdayaan tersebut adalah ekonomi, perempuan, pemuda dll. Untuk pemberdayaan ekonomi desa, dana tersebut digulirkan dimasyarakat, dengan system pengembalian. Melalui dana tersebut, masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan tetap mengembalikan modal yang dipinjamnya itu.

Mengenai sanksi terhadap desa yang tidak menggunakan anggaran sesuai juknis, pihaknya akan memberikan peringatan kepada aparat desa tersebut. “Saya berharap, dana tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga secara bertahap perekonomian desa akan terangkat”, ujarnya.(H-28 Fajar Banten, Senin,21 April 2008)
Bagaimana dengan kasus korupsinya ?proteksi apa yang harus dilakukan?

No comments:

Post a Comment