Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Tb Afdal Terdakwa Kasus KUT Serahkan Diri

Terpidana Korupsi KUT Tb Afdal Ibati Menyerahkan Diri
Radar Banten Jumat, 11-April-2008


PANDEGLANG – Eksekusi terhadap terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 90 juta Tb Afdal Ibati alias Aat,

Akhirnya dapat dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Kamis (10/4), setelah Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menjadi staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang (bukan Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam, Radar Banten, 9/4) ini menyerahkan diri sekira pukul 10.00 WIB.
Tb Afdal Ibati datang ke kantor Kejari Pandeglang yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang ditemani istri dan anaknya. Hanya saja, eksekusi tidak langsung dilakukan. Jaksa Kejari Pandeglang baru mengeksekusinya setelah acara makan siang bersama antara Kajari Pandeglang Yessi Esmiralda dengan pegawai Kejari Pandeglang di aula kejari selesai sekira pukul 13.00 WIB.
Terpidana korupsi KUT tersebut dibawa ke Rutan Pandeglang tidak menggunakan mobil tahanan, akan tetapi diangkut dengan mobil dinas Kejari Pandeglang nopol A 257 K. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Tb Afdal Ibati. Dia langsung bergegas masuk mobil ketika sejumlah wartawan mengejarnya untuk konfirmasi.
Tb Afdal Ibati menjalani tahanan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya pada tanggal 5 Januari 2007. Dalam amar putusan MA yang diterima Kejari Pandeglang, tanggal 3 April 2008, Ketua Koperasi Pengusaha Hasil Bumi Sentosa yang menerima dana KUT senilai 827 juta pada tahun 1999 tersebut divonis hukuman penjara 1 tahun plus denda Rp 3 juta, subsidair tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 90 juta.
Putusan MA itu menguatkan putusan PN Pandeglang pada Desember 2003 dan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 5 Januari 2007. Diketahui, masa tahanan Tb Afdal Ibati akan dilaksanakan penuh mengingat terpidana tidak pernah ditahan sebelumnya.
“Kami hanya melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandenglang Zainunsyah. Menyoal jumlah kasus serupa yang ditanganinya, dia enggan berkomentar. (adj)

No comments:

Post a Comment