Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Kades Cirendeu Di Vonis 1 Tahun

Kades Cirendeu Divonis 1 Tahun Penjara
Radar Banten Selasa, 01-April-2008

SERANG – Terbukti selewengkan dana fresh money tahun 2005, Kepala Desa Cirendeu, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Oman Subadri diganjar hukuman penjara satu tahun.

Terpidana ini tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti dan denda karena dianggap tidak memperkaya diri sendiri.
“Sesuai fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah menyelewengkan dana fresh money dan dihukum satu tahun penjara dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Maenong didampingi hakim anggota Lili Mokoginta dan Toto Ridarto membacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (31/3).
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menjerat terpidana dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana disempurnakan dalam Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penggunaan dana fres money bidang fisik senilai Rp 40 juta, Oman Subadri tidak melaksanakannya sesuai petunjuk teknis (juknis) dan tidak sesuai proposal yang diajukan Desa Cirendeu kepada Pemkab Serang. Dalam pembangunan tiga titik instalasi air di Desa Cirendeu senilai Rp 40 juta sesuai proposal, Oman Subadri hanya menggunakan dana sebesar Rp 20 juta. Sisanya, digunakan untuk membangun majelis taklim dan madrasah.
“Dalam juknis mengatur larangan agar tidak membangun di luar proposal. Atas putusan majelis hakim itu, saya pikir-pikir untuk menyiapkan kemungkinan banding karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Rudy Rosadi seusai sidang. (don

No comments:

Post a Comment