Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Kasus Tanah Bhayangkara

Warga Bhayangkara Tolak Tawaran Polda Banten
Radar Banten Jumat, 18-April-2008


SERANG – Proses mediasi atau perdamaian antara Polda Banten dengan warga Bhayangkara terkait masalah sengketa lahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang/Kota Serang, tampaknya menemui jalan buntu.

Pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (17/4), warga melalui kuasa hukumnya, Eko Budiantoro, menolak penawaran Polda Banten untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 90 juta per kavling.

Dalam sidang, Eko Budiantoro mengungkapkan kesepakatan warga atas penolakan tersebut. Alasannya, uang yang ditawarkan tidak menguntungkan warga yang menempati kavling-kavling di lahan Bhayangkara. “Tapi kami tak menutup kemungkinan adanya mediasi lain, karena kami juga menawarkan dua opsi kepada Polda Banten terkait lahan Bhayangkara,” katanya.

Opsi pertama, sebut Eko, warga meminta adanya transaksi jual beli dengan posisi sejajar. Di mana, warga menjadi penjual dan Polda Banten sebagai pembeli. Opsi kedua, warga meminta direlokasi secara bersama-sama dengan syarat lokasi baru itu lebih baik dibandingkan dengan lokasi sebelumnya.

Atas penawaran dua opsi warga itu, kuasa hukum Polda Banten, Razid Chaniago dan AKBP Entis Sutisna, menyatakan akan mempertimbangkannya. Karena itu, hakim mediator Tito Suhud memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan untuk memberi waktu kepada Polda Banten mempertimbangkan penawaran opsi dari warga. (dew)

2 comments:

  1. Info terakhir. Putusan PN Serang memihak pada Polda Banten dan melahirkan penderitaan baru bagi warga purnawirawan Polri di Jalan Bhayangkara ini. Anehnya (tapi nyata), pihak Hotel Ledian yang akan membayar ganti rugi warga yang malang ini. Per kaving yang besarnya sekitar 600m2 diganti rumah type 36 yang kualitasnya diragukan, dan uang 5 juta rupiah saja per keluarga.

    Mohon perhatian para corruption watch, pejabat Banten yagn masih punya hari nurati, dan pihak lain yang berhati mulia untuk menindak lanjuti kasus ini.

    Saya sampai mengelus dada, ya Allah, mengapa pihak Polda Banten yang seharusnya melindungi para purnawiran yang nota bene adalah orang tua sendiri, sebaliknya memihak pengusaha hotel?
    Money talk ? what's else!

    ReplyDelete
  2. PN Serang sudah memenangkan Polda Banten. Realitanya, tanah kompleks Bhayangkara ini akan jatuh ke tangan pemilik hotel Le Dian (yang sudah dikalahkan dalam sidang sebelumnya). BCW, coba selidiki apa motivasi Polda Banten menggugat warga kompleks Bhayangkara yang notabene adalah keluarga sendiri (purnawiranan anggota Powil Banten/Kores Serang).

    ReplyDelete