Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Berkas Kasus KP3B Lengkap

Radar Banten Sabtu, 26-April-2008

SERANG – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (24/4).

Kini, Kejati Banten tengah menyusun berkas dakwaannya sambil menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Polda Banten.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Edi Dikdaya saat dihubungi via telepon pada Jumat (25/4).

Dijelaskan, berkas perkara KP3B itu terdiri dari berkas bernomor BP /16/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan BPN Serang Beni Benardi, berkas bernomor BP/17/XII/2007/Reskrim atas nama mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Banten Iya Sukiya, dan berkas bernomor BP/18/XII/2007/Reskrim atas nama pengusaha asal Serang Mas Imal Maliki, dinyatakan lengkap menyusul ekspose intern Kejati Banten.
“Karena sudah lengkap, kami saat ini sedang melakukan penyusunan berkas dakwaan sambil melakukan ekspose dan konsultasi dengan Kejagung,” katanya.

Disinggung tentang penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut, Edi Dikdaya tidak dapat memberikan kepastian. “Tapi sepertinya baru akan dilaksanakan setelah kami melakukan ekspose dan kemudian berkas dakwaannya di-acc (disetujui-red) Kejagung,” katanya sambil menambahkan ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Pasalnya, lahan KP3B seluas 5.195 hektar itu ternyata diklaim oleh Imal dan Ratna Komalasari. Imal mengklaim, lahan itu adalah miliknya dengan sertifikat hak milik nomor 86. Sedangkan Ratna mengklaim, lahan itu sebagai miliknya berdasarkan AJB Nomor 287 tahun 2002. Sehingga saat membebaskan lahan itu, Pemprov harus membayar lahan kepada dua pihak tersebut. (dew)

No comments:

Post a Comment