Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Saturday, May 3, 2008

Kejagung Singgung Peran Pemborong PIR

SERANG – Hasil ekspose perkara dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) di Kejaksaan Agung (Kejagung), peran pemborong dalam proyek tersebut disinggung pihak Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mempertajam peran kedua tersangka, yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso.
Hal tersebut dinyatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka ketika dihubungi Radar Banten, Rabu (23/4). “Dalam ekspose itu, Kejagung meminta kami untuk mempertajam peranan dua tersangka. Selain itu juga meminta kami memperjelas peranan pemborong dalam proyek jalan lingkar PIR karena dia juga menerima uang dari proyek tersebut,” tandasnya.

Ditanya apakah instruksi itu akan memunculkan tersangka baru, Yunan enggan menjelaskan karena kewenangan penyidik, yaitu Polda Banten.
“Kita tunggu saja, karena setelah perbaikan sesuai instruksi itu kami akan ekspose kasus itu sekali lagi di Kejagung. Baru kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” pungkasnya sambil menambahkan berkas dakwaan PIR yang dibuat Kejati Banten sudah memenuhi syarat. Di mana, dua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Ahmad Rivai dan Aman Sukarso resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah diperiksa selama kurang lebih satu jam di ruang Pidsus Kejati Banten, Selasa (8/4). Dua pejabat itu ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar PIR tahun 2004 lalu. (Radar Banten Kamis, 24-April-2008,dewi)

No comments:

Post a Comment