Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

Dugaan Korupsi Alun-Alun

Kejati Banten Pesimis Buktikan Korupsi Alun-Alun Serang Rp3,3 Miliar

Serang – I Gede Sudiatmadja, Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengatakan, dirinya merasa pesimis terhadap pemeriksaan dugaan markup proyek renovasi Alun-Alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang senilai Rp3,3 miliar. Rasa pesimis ini timbul setelah pihak kontraktor dan Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Banten datang menghadap ke Bagian Intelijen Kejati Banten.

Oleh : Gabriel Jauhar

“Saya pesimis dengan kasus ini. Ternyata pavling block yang dipakai memang mahal sekali. Soalnya mempunyai spesifikasi khusus. Harganya sekitar Rp98 ribu, belum termasuk ongkos bongkar,” kata Gede, Kamis (31/8).

Rasa pesimis ini, menurut Gede jangan diartikan Kejati Banten tidak serius menangani dugaan markup itu. Pengungkapan rasa pesimis itu dimaksudkan agar kasus dugaan markup ini tidak menjadi beban hutang janji ke masyarakat. “Kalau dibilang optimis, bisa diartikan Kejati sudah memastikan terjadinya markup tersebut. Kalau kami tidak dapat membuktikan markup itu, jadi hutang janji,” ujar Gede sambil menunjukan surat penawaran harga dari suplayer pavling blok.

Surat penawaran No 0241/QUO-CI/VI/06 yang berasal dari PT Conbloc Internusa, ditujukan ke PT PGU. Surat itu ditandatangani oleh Maya M Chandradewi dan berisikan daftar harga beberapa pavling block. Harga pavling blok rata-rata sebesar Rp98 ribu dengan spesifikasi 49 N/mm2, strengh 60 Kg/cm2 dan koefisien abrasi minimal 1,5. Tapi Gede tidak berkomentar ketika ditanya harga pavling block sebenarnya yang tertuang dalam kesepakatan harga atau surat order.

Sikap Gede ini sangat berlawanan sekali dengan sikap sebelum bertemu dengan pihak kontraktor dan Kasubdin Bina Marga DPU Banten. Seperti dimuat di harian lokal, ia mengatakan proyek renovasi Alun-Alun Pemkab Serang merupakan PR (pekerjaan rumah) Kejati Banten. Hanya dengan melihat saja, ia merasa nilai proyek renovasi itu tidak sesuai dengan hasilnya. Terutama harga pemasangan pavling block per m2.Adityawarman, Divisi Investigasi dan Data (DID) Banten Corruption Watch (BCW) mengatakan, BCW mengindikasikan kasus ini sebagai permainan Kejati Banten. Soalnya, pengungkapan kasus ini diluar pola biasanya.

“Biasanya kasus yang muncul dimedia merupakan laporan masyarakat atau temuan wartawan, baru setelah itu Kejati memberikan pernyataan. Bisa juga, berita pengungkapan kasus muncul ketika ada pemeriksaan di Kejati. Untuk kasus dugaan markup Alun-Alun, polanya sangat berbeda,” ungkap Adit.

Cerita Adit, tiba-tiba saja di harian lokal ada berita I Gede Sudiatmadja mengungkapkan kasus dugaan markup itu. Bahkan Gede langsung menuding markup itu terjadi di pemasangan pavling block. Sementara informasi yang kami dapatkan, Kejati belum mengeluarkan surat panggilan untuk pihak-pihak yang terlibat dalam proyek itu. Pada hari yang sama, BCW melihat 2 orang berseragam Kejati Banten mendatangi Widodo, Kepala DPU Banten di kantornya.
“Bisa saja kedatangan Kejati Banten dalam rangka silahturahmi. Tapi kami jadi curiga, karena kedatangan itu harinya sama dengan pemuatan berita kasus dugaan markup. Boleh saja kan kami menduga, ada apa?’ papar Adit.

Apalagi ketika BCW menanyakan kasus dugaan markup, I Gede menjawab kasus itu sudah tidak ada masalah. Karena pihak kontraktor sudah datang ke Kejati Banten. Mahalnya pavling block itu disebabkan dibeli dari perusahaan Australia yang berada di Tangerang. “Lihat polanya, tiba-tiba Kejati membuat pernyataan yang meyakinkan di harian lokal. Pihak kontraktor datang menghadap, lalu masalah selesai, tapi tidak diungkapkan dimana selesainya? Kejati hanya memberikan keterangan pavling block itu memang mahal harganya. Dan itu berdasarkan surat penawaran dari suplayer. Kok tidak dibandingkan dengan perusahaan pavling block lainnya? Lalu bagaimana dengan harga standar yang dikeluarkan pemda?” kata Adit penuh tanda tanya.

Proyek renovasi Alun-Alun Kota Serang memang penuh dengan tanda tanya. Selain dugaan markup yang diungkapkan I Gede, kewenangan pengerjaan proyek itu sangat tidak transparan.
“Alun-alun itu milik Pemkab Serang, tapi kenapa tender pengerjaannya diadakan di DPU Banten? Kami tanyakan izin pekerjaannya ke Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Serang, jawabannya pekerjaan itu diizinkan. Tapi mereka tidak bisa menunjukan surat izinnya. Sebab harus menunggu Irawan Noor yang baru bisa ditemui haris Senin (4/9),” tandas Adit. (gb) Sumber : Banten Link

No comments:

Post a Comment