Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Friday, November 9, 2007

Kasus DP 14 M

Kasasi Atas Vonis Bebas Iwan Rosadi Cs Mengendap 5 Bulan di PN Serang

Serang — Berkas kasasi Iwan Rosadi dan kawan-kawan yang divonis bebas dalam kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten Rp 14 miliar ternyata masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berkas itu belum dikirim ke Mahkamah Agung (MA), meskipun berkas itu sudah diserahkan jaksa pada tanggal 11 Juni 2007.
Oleh : Andi / Rahman

Panitera Muda Pidana PN Serang, Basrida Murni membenarkan berkas kasasi itu masih di PN Serang. “Penyebabnya ada berkas kasasi yang belum lengkap. Menurut ketentuan, berkas itu baru diserahkan setelah seluruhnya lengkap,” kata Basrida Murni, Kamis (8/11).Berkas kasasi itu atas nama Iwan Rosadi yang tinggal di Tangerang, Riril Suhartinah beralamat di Tangerang, John R Maulana di Rangkasbitung, Achdi Samlani di Rangkasbitung dan Zaenal Novani di Jakarta Pusat Berkas-berkas yang harus dipenuhi itu, dua di antaranya kontra memori kasasi dan jawaban delegasi dari PN yang menerangkan domisili orang-orang yang terlibat dalam perkara kasus tersebut berupa surat keterangan (realese). “Kalau dua persyaratan lainnya sudah dipenuhi seperti permohonan pemberitahuan kasasi oleh JPU dan memori kasasi,” katanya.

JPU melakukan kasasi karena tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Iwan Rosadi dan kawan-kawan. Sebab dalam kasus yang sama, yaitu korupsi dana perumahan dan kegiatan DPRD Banten 2004 sebesar Rp 14 miliar, pengadilan telah menghukum Djoko Munandar (mantan Gubernur Banten) 2 tahun penjara, Dharmono K Lawi (mantan Ketua DPRD Banten) dihukum 4,5 tahun, Mufrodi Muchsin (mantan Wakil Ketua) dan almarhum Muslim Djamaludin (waki ketua) 4 tahun penjara, almarhum Tardian (mantan Sekretrasi DPRD) 1 tahun penjara dan Tuti Sutiah Indra (mantan Sekretaris PAL) 1 tahun penjara. Mantan anggota DPRD Banten lain yang sudah divonis adalah Yusuf Effendi Sagala, Ahmad Malik Komet, Damhir Tampublon, Rudi Korwa dan Aap Aptiadi. Mereka divonis 1 tahun penjara.

Kontra Memori
Kontra memori kasasi itu dijelaskan oleh Basrida, adalah jawaban dari memori jaksa. Sedangkan delegasi dari PN Jakarta Pusat, Tangerang dan Rangkasbitung walaupun sudah dua kali ditanyakan oleh pihak PN Serang belum juga ada jawaban.Dijelaskan, vonis bebas Iwan Rosadi Cs yang dilakukan oleh majelis hakim di PN Serang terjadi tanggal 4 Juni. Sementara tanggal 11 Juni JPU mengajukan kasasi, kemudian pada tanggal 21 Jaksa menyerahkan memori kasasi. Ia memaparkan, surat delegasi disampaikan oleh PN Serang ke PN Rangkasbitung pada tanggal 21 Juni 2007, dan sebelumnya pada tanggal 11 Juni delegasi itu disampaikan ke PN Tangerang dan Jakarta Pusat.

“Kami akan tunggu, dan kami juga segera tanyakan kembali kepada 3 pengadilan negeri yang ada itu untuk segera memberikan surat keterangan kepada kami sehingga berkas kasasi bisa disampaikan ke MA dan diproses,” katanya.Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Yunan Harja mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kasasi Iwan Rosadi Cs ke Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kami sampai sekarang belum menerima surat pemberitahuan dari Kejari maupun PN Serang soal kasasi yang diajukan oleh JPU dari jaksa di Kejati Banten, sampai memasuki bulan November ini,” terang Yunan diruang kerjanya didampingi Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) Sukoco.

Sebelumnya, Iwan Rosadi, Riril Suhartinah yang berdomisili di Tangerang, Jhon R Maulana, Achdi Samlani di Kabupaten Lebak dan Zaenal Novani di Jakarta Pusat divonsi bebas oleh Majelsi Hakim PN Serang. Dalam amar putusannya majelis hakim tersebut Iwan Rosadi Cs tidak terbukti bersalah. Oleh sebab itu Majelis Hakim meminta Iwan Cs harus dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan harkat dan martabatnya.

Putusan majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU Safirudin dan Helmi menuntut Iwan Rosadi dihukum 2,5 tahun, Riril Suhartinah 1,5 tahun serta Jhon R. Maulana Achdi Samlani, dan Zaenal Novani masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
JPU berpendapat, lima mantan anggota dewan periode 2001-2004 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi, diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi. (nr)
Sumber : Banten Link

No comments:

Post a Comment