Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, November 13, 2007

MAFIA PERADILAN

MAFIA PERADILAN DI INDONESIA

No Modus Cara
Menggelapkan Perkara
1. Menghentikan perkara tanpa alasan/cukup bukti. Seperti transaksi polisi dan pelaku narkoba yang terkenal dengan kode “68”
2. Rekayasa Berita Acara Pembuatan
3. Penggelapan Perkara oleh Jaksa maka timbulah SP3


Negosiasi Perkara
1. Mengulur waktu penyidikan, sedang tersangka ditahan
2. Proses penyidikan diperpanjang
3. Nego penentuan pasal dakwaan oleh jaksa pada tersangka
4. Pengalihan penahanan sebagai komoditi jaksa

Penentuan Majelis Hakim
1. Pemilihan kasus basah kering untuk Ketua Pengadilan
2. Penentuan majelis hakim yang bisa kerja sama
3. Penerbitan Surat Kuasa dibagian regestrasi

Penyesuaian Putusan
1. Permainan uang diJPU, panitera atau pengacara
2. Menunda putusan tanpa alasan jelas
3. Uang capek sebagai imbalan putusan menguntungkan

Penundaan Pelaksanaan Putusan
1. Uang pelicin melalui calo perkara, pelaksana perkara
2. Surat keterangan sakit dari dokter
Pungutan dalam LP 1. Uang pungutan sekali kunjung Rp.10.000- Rp.50.000,-
2. Cuti bagi tersangka Rp 500 ribu-1 juta
3. Proses asimilasi Rp 4 Juta-7 Juta

No comments:

Post a Comment