Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

Tender Palsu KPUD Banten

Kebohongan Publik KPUD Banten Tak Penuhi Syarat, Peserta Lelang Tetap Menang

Oleh : Iman Nur Rosyadi

Serang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten diduga kuat melakukan kebohongan publik dalam lelang pengadaan barang untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten yang totalnya bernilai miliaran rupiah.

Kebohongan itu ditunjukkan dengan cara perusahaan peserta lelang yang tidak lengkap secara administrasi ternyata menjadi calon pemenang. Padahal, Keppres No 80 tahun 2000 menyebutkan, peserta lelang yang tidak lengkap secara administrasi tidak boleh diikutsertakan dalam tahapan lelang berikutnya.

"Kami meyakini ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengadaan barang ini dan pasti sesuatu itu bersifat menguntungkan pribadi panitia lelang atau pengurus KPUD," ujar Dadang Sodikin dari Pusat Kajian Masyarakat Independen (PKMI), Kamis (21/9). Namun, KPUD Banten tidak mau berkomentar soal proses lelang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Didi Hidayat Laksana, Ketua KPUD Banten menghindar. Alasannya, dia sibuk dan akan menghadapi 25 pendemo dari Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) yang berlangsung hari itu.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pengadaan form C-6 pemenangnya adalah CV Mutiara Grafika. Dari delapan persyaratan, perusahaan ini hanya bisa memenuhi lima persyaratan. Tiga syarat lagi dinyatakan tidak ada, yaitu jadwal pelaksanaan, metodologi dan contoh desain. Cadangan I adalah CV Visi Pratama yang dinyatakan lengkap administrasi. Cadangan II adalah CV Mulya Pratama justru tidak terdaftar dalam daftar peserta lelang untuk pengadaan formulir C-6.

Hal serupa terjadi pada proses lelang pengadaan sertifikat. Pemenangnya adalah CV Astatama dengan cadangan I CV Shina Mandiri dan cadangan II CV Alif Bintang Kedua. Pemenangnya CV Astatama dinyatakan tidak lengkap karena tidak menyertakan DUK bank atau jaminan bank.

Sedangkan cadangan I dan II justru dinyatakan lengkap administrasi. Kejanggalan terlihat pada pengadaan buku panduan KPPS. Panitia lelang itu mengumumkan pemenang CV Alquds dengan cadangan I CV Asghar dan II CV Alif Bintang Kedua. Dari 29 peserta lelang, CV Alquds termasuk yang tidak lengkap persyaratan administrasinya karena tidak menyertakan jadwal pelaksanaan, metodologi dan contoh desain. Cadangan I adalah CV Asghar dinyatakan tidak lengkap.

Sedangkan CV Alif Bintang Kedua yang dinyatakan lengkap dokumennya hanya ditempatkan pada cadangan II. Menyalahi Ketentuan Lelang pengadaan stiker juga mengalami nasib serupa. Pemenangnya adalah CV Jasa Harapan Makmur yang dalam daftar peserta lelang dinyatakan tidak lengkap karena tidak memiliki dokumen berupa daftar kuantitas, jadwal pelaksanaan, metodologi, jaminan bank dan contoh desain.

Herannya, CV ini juga menjadi pemenang dalam lelang pengadaan bantalan. Yang lebih ironis adalah Panitia Lelang Pengadaan KPUD Banten ini memenangkan CV Puskoneli yang tidak menyertakan persyaratan berupa daftar kuantitas, surat pernyataan, jadwal pelaksanaan, metodologi, a memiliki surat jaminan bank dan contoh desain.

Sedangkan cadangan I CV Shina Mandiri dan cadangan II CV Alif Bintang Kedua justru dinyatakan lengkap dokumennya. Adityawarman, Divisi Investigasi dan Data Banten Corruption Watch (BCW) mengatakan, proses lelang pengadaan keperluan KPUD Banten itu jelas menyalahi ketentuan yang ditetapkan. "Tetapi saya tidak heran dengan mental sebagian orang-orang KPUD seperti itu. Sebab Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saja saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi KPUD Banten, yang juga mencerminkan mental orang-orang di KPUD," ujarnya.

Dia mengingatkan Kejati Banten menangani dugaan korupsi penggunaan APBD Banten 2004 sebesar Rp 300 juta yang digunakan uang operasional bulanan anggota KPUD Banten. Penyelesaian kasus ini terpaksa ditunda karena Banten menghadapi Pilkada, tetapi kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didi Hidayat Laksana, Ketua KPUD Banten dan anggotanya masing-masing Indra Abidin, M Wahyu Nafis, M Suchari dan Eti Fatiroh. n


Copyright © Sinar Harapan 2003

No comments:

Post a Comment