Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

Stop APBD Perubahan 2006

Hentikan Pembahasan APBD Perubahan
By sukar
Minggu, 18-Juni-2006

SERANG - Proses pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun 2006 yang tengah dilakukan Pemprov dan DPRD Banten dinilai tidak memenuhi syarat.

Karena itu, Koalisi LSM Provinsi Banten mendesak agar proses pembahasannya dihentikan. Koalisi LSM yang terdiri dari Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lanskep) Banten, Banten Corruption Watch (BCW), Pergerakan Indonesia (PI) Banten, Forum Sembilan (Forse), Jaringan Akar Rumput (Jarum) Banten, Banten Movement Centre (BMC), Forum Lintas Kerakyatan (Folker), dan Forum Peduli Banten (FPB), memandang penyusunan APBD maupun perubahan serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) harus dilakukan dengan menempuh mekanisme, prosedur, dan tahapan-tahapan yang berlaku. Menurut juru bicara Koalisi LSM, Harry Zaini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 28 Ayat 1, (2) dan (3) menyebutkan, pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. “Dalam ayat 2 dikatakan laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya akhir Juli tahun anggaran bersangkutan untuk dibahas bersama,” ujar Harry, Minggu (18/6).

Menurut Harry, beberapa hal yang menjadi dasar dilakukannya kebijakan APBD perubahan sebagaimana dijelaskan Plt Gubernur Rt Atut Chosiyah dalam Nota Perubahan APBD, seperti terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan daerah dalam hal penerimaan pendapatan di sektor pajak, perkembangan keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran belanja antarunit organisasi dan jenis belanja serta terdapat Silpa anggaran 2005 yang digunakan untuk belanja kegiatan 2006, yang tentunya mengakibatkan adanya perubahan dalam struktur pembiayaan APBD tahun 2006.

“Dasar kebijakan yang kedua tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana disebutkan bahwa informasi perkembangan keuangan daerah untuk menjadi dasar kebijakan perubahan APBD 2006, secara normatif hanya dapat diperoleh melalui Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2006 dan Prognosis enam bulan berikutnya harus disampaikan Plt gubernur kepada DPRD selambat-lambatnya akhir Juli ini,” ungkap Harry. (esl

No comments:

Post a Comment