Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, November 13, 2007

JLS Tangerang

Kasus Korupsi JLS Rp.95 Miliar
Kembali Kejati Banten Dituding Tebang Pilih

Tangerang – Belum adanya kemajuan yang berarti dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi di Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Tangerang, menyebabkan Aliansi Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Ampur) menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan tebang pilih.
Oleh : Sin Hwa

Kecurigaan ini timbul setelah 4 bulan ditangani Kejati Banten kasus itu tidak mengalami kemajuan yang berarti. “Wajar kalau masyarakat menaruh curiga terhadap kinerja penyidik Kejati Banten. Karena selama empat bulan, perkara itu belum ada perkembangan yang berarti,” kata Mamat Cahyadi, Ketua Ampur, kemarin.

Bahkan Ampur mengancam jika keadaan ini tidak berubah, Ampur akan menggelar aksi demo terbuka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi JLS sebesar Rp95 Miliar.
Dalam paparan Ampur dijelaskan sebenarnya kasus dugaan korupsi pada proyek JLS pertama kali dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2004. Namun penanganannya baru dilakukan Kejati Banten awal Juni lalu. Dan kenyataannya, sampai saat ini pun penanganan kasus itu terkesan berjalan di tempat.

“Kalau memang penyidik Kejati Banten serius, saya kira kasus itu sudah bisa tuntas. Selama empat bulan masa masih begitu-begitu saja. Apalagi penyidikan dilakukan menggunakan acuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandasnya.
Sementara Kamal Sofyan, Kepala Kejati Banten menolak bila penyidikan kasus korupsi JLS tidak berjalan atau berhenti. Dia bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mendapat intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara tersebut.

“Kami masih terus berkonsentrasi menangani kasus itu. Kami juga tidak akan terpengaruh bila memang nantinya akan muncul intervensi-intervensi dari pihak tertentu,” tegas Kamal.
Dugaan korupsi proyek pembangunan JLS mencuat lewat LHP BPK bernomor 01/LHP/XIX.3-XIV.3.3/06/2006, tertanggal 16 Juni 2006, yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara pada proyek itu sebesar Rp14 miliar.

Menurut pemeriksaan BPK, proyek yang menghubungkan wilayah Kecamatan Serpong dan Tigaraksa itu, hanya bernilai Rp81 miliar dari total penggunaan anggaran sebesar Rp95 miliar. Selain itu, tender proyek tersebut tidak melalui proses tender. (gb) Sumber : Banten Link

No comments:

Post a Comment