Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

Tunda Pengesahan LPP APBD 2005

Tunda Pengesahan LPP APBD
Senin, 24-Juli-2006, 23:35:48


SERANG – Kalangan LSM yang tergabung dalam Koalisi LSM Banten meminta DPRD Banten menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2005, sebelum ada tanggapan dari Pemprov Banten dan kesimpulan akhir atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rencananya LPP APBD tahun 2005 akan disahkan Selasa (25/7) melalui rapat paripurna di DPRD Banten. Koalisi LSM Banten yang terdiri dari, Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lanskep) Banten, Banten Coruption Watch (BCW), Pergerakan Indonesia (PI), Forum Peduli Banten (FPB), Forum Lintas Kerakyatan (Folke), Jaringan Akar Rumput (Jarum), Konsorsium Pembaharu Banten (KPB), Yayasan Studi Pengembangan Masyarakat Desa (Yaspemda), Lembaga Studi Kajian Partisipasi Pembangunan (Elsikapp) Banten, dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Banten, itu menyampaikan permintaan tersebut pada Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Anggaran Legislatif (PAL) dengan stakeholders tentang Raperda LPP APBD 2005, di gedung DPRD, Senin (24/7).

Mewakili Koalisi LSM, Nandang Wirakusuma, menegaskan, bila perlu DPRD Banten tidak menyetujui dan mengesahkan Raperda LPP APBD 2005. “Ada berbagai kebingungan dalam diri kami karena hal-hal yang membanggakan dalam LKPJ tidak kami temukan di lapangan dan jauh lebih membingungkan serta mengejutkan lagi adalah ketika kami mendengar berbagai temuan dalam LHP BPK,” katanya. Sejumlah aktivis LSM dan masyarakat juga mempertanyakan rapat dengar pendapat yang digelar terkesan mendadak.

“Kami ragu apakah pendapat kami dapat ditampung oleh wakil rakyat sebelum LPJ disahkan,” ungkap Tegus Iman Prasetya dari BCW. Mereka menilai, acara dengar pendapat itu hanya sebuah sandiwara untuk melegitimasi pengesahan LPP APBD 2005. Terkait hal itu, Ketua Harian PAL DPRD Banten Agus Puji Raharjo mengatakan, rapat dengar pendapat digelar secara mendadak. Tapi harus dilaksanakan sebagai syarat pengesahan LPP APBD 2005. “PAL dikejar waktu untuk segera mengesahkan LPP APBD 2005, karena pengesahan perubahan anggaran 2006 yang tinggal dibahas sudah menunggu,” terang Agus.

Dalam dengar pendapat, terungkap pula pembangunan gedung DPRD Banten yang sempat terhenti dan menjadi salah satu temuan BPK. Koordinator Lanskep Banten Manar MAS mengatakan, DPRD Banten ikut bertanggung jawab terhadap fakta adanya dispensasi perpanjangan kontrak pembangunan gedung dewan. “Padahal, DPU sendiri pada Desember 2005 dengan tegas meminta pelaksana menghentikan pekerjaannya karena kembali terlambat menyelesaikan,” katanya. (esl) Sumber : Radar Banten

No comments:

Post a Comment