Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

PP 71 Rakyat Bongkar Korupsi

Laporkan Korupsi Diberi Award
By sukar

Selasa, 13-Juni-2006, 23:00:27


SERANG – Institusi penegak hukum selayaknya memberi penghargaan (award) kepada orang atau lembaga yang telah memberikan informasi atau melaporkan suatu dugaan atau telah terjadi tindak korupsi.

Ini upaya untuk merangsang partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Koordinator Banten Corruption Wacth (BCW) Teguh Iman Prasetya, hal itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketentuan dalam PP ini harus disosialisasikan kepada masyarakat oleh institusi penegak hukum, baik oleh kepolisian maupuan kejaksaan,” terang Teguh. Diterangkan, pasal 2 dalam PP itu juga mengatur hak sesorang atau lembaga untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi yang menangani tindak pidana korupsi. Mengenai pemberian award, imbuh Teguh, diatur dalam BAB III PP tersebut.

Salah satunya pasalnya menyebutkan, seseorang atau lembaga yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak korupsi berhak mendapat penghargaan, berupa piagam atau premi. “Dalam pasal 9 disebutkan, besarnya premi yang diberikan kepada pelapor ditetapkan paling banyak 2 per mil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Piagam bisa diberikan kepada pelapor setelah perkara masuk ke pengadilan, sedangkan premi diberikan setelah ada putusan yang berkekuatan tetap dari lembaga peradilan,” papar Teguh.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Banten Sutje Suwartini mendukung pelaksanaan PP tersebut sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu aparat hukum memberantas korupsi. “Penegak hukum punya kewajiban untuk menyosialisasikan peraturan pemerintah ini yang merupakan turunan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,” tandas Sutje. Dia menambahkan, PP tersebut juga akan diperkuat dengan sedang dirancangnya undang-undang untuk melindungi pelapor tidak pidana korupsi. (esl) Sumber : Radar Banten

No comments:

Post a Comment