Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Tuesday, November 13, 2007

TEKNIK INVESTIGASI

Indonesia Corruption Watch

1.Investigasi Korupsi
Apakah yang disebut investigasi?
Trend istilah investigasi lebih lazim dikenal dalam terminologi jurnalistik. Ada beberapa
definisi investigasi yang bisa dipakai seperti:

Robert Greene dari Newsday
Kegiatan investigasi merupakan karya seorang/tim atau beberapa wartawan atas suatu hal yang penting buat kepentingan masyarakat namun dirahasiakan.

Kegiatan investigasi ini minimal memiliki tiga elemen dasar: bahwa kegiatan itu adalah
ide orisinil dari si investigator, bukan hasil investigasi pihak lain yang ditindaklanjuti oleh
media; bahwa subyek investigasi merupakan kepentingan bersama yang cukup masuk
akal mempengaruhi kehidupan sosial mayoritas pembaca surat kabar atau pemirsa
televisi bersangkutan; bahwa ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan
kejahatan ini dari hadapan publik.

Goenawan Mohammad
Kegiatan jurnalistik investigatif merupakan jurnalisme "membongkar kejahatan". Ada
suatu kejahatan yang biasanya terkait dengan tindak korupsi yang ditutup-tutupi.
Namun, belakangan istilah investigasi semakin meluas. Secara umum, dari berbagai
definisi yang ada, investigasi bisa diartikan sebagai:
“Upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk
mengetahui kebenaran –atau bahkan kesalahan- sebuah fakta.


Melakukan kegiatan investigatif sebenarnya jauh dari sekedar mengumpulkan ribuan data atau temuan dilapangan, kemudian menyusun berbagai informasi yang berakhir dengan kesimpulan
atas rangkaian temuan dan susunan kejadian. ”

Memang umumnya hanya kalangan tertentu yang biasa melakukan investigasi. Tetapi,
tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa melakukannya. Sehingga kegiatan
investigasi bisa diperluas menjadi kegiatan publik.

Siapa saja yang bisa melakukan investigasi?
Dalam masyarakat kita, pelaku investigasi bisa dipetakan menjadi dua
Investigasi internal : BPK, BPKP, Itjen, Itwil, SPI
Investigasi eksternal (publik) : NGO, Ormas, Parpol, wartawan, dll

2Mengenal Korupsi
Robert Klitgaard
C = D + M – A
Corruption = Discretionary + Monopoly – Accountability

Legal View
• Melawan hukum/melanggar hukum
• Menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/ sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukannya (abuse of power)
• Kerugian keuangan/kekayaan/perekonomian negara
• Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi


Definisi korupsi menurut Transparancy International
"Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidal legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka".

Kasus apa yang dapat diinvestigasi?
Biasanya, investigasi dilakukan untuk mengungkap fakta yang menyangkut -
merugikan- masyarakat umum (publik) baik secara langsung maupun tidak. Kasus atau
persoalan yang memerlukan tindakkan investigative adalah persoalan yang menyangkut
kepentingan bersama dan cukup masuk akal mempengaruhi kehidupan social mayoritas
masyarakat umum, serta adanya indikasi bahwa pihak-pihak tertentu mencoba untuk
menyembunyikan kejanggalan dari hadapan publik.

Yang perlu diperhatikan disini adalah bagaimana cara memilah kasus. Kasus-kasus yang
layak diinvestigasi adalah kasus yang secara garis besar:

- Menyangkut masyarakat luas, dan ada indikasi kecurangan oleh pihak tertentu
- berkaitan dengan penggunaan dana dalam jumlah besar (contoh: kasus BLBI, PLN,
Bulogate, Suharto, BPPC)
- berkaitan dengan peristiwa politik yang menyangkut kepentingan publik (contoh:
peristiwa tanjung priok, penyerbuan kantor PDI Pusat 1997, kasus Prabowo)
- menimbulkan silang pendapat antar beberapa pihak
- Golongan kuat yang selalu dominan dalam masyarakat (partai, keluarga cendana)
- Kasus-kasus kriminal yang janggal (peristiwa Udin, Marsinah, Pak De)
Indonesia Corruption Watch

3Tahapan Investigasi
First Phase
Ø First lead
Ø Initial investigation
Ø Forming on investigation hypothesis
Ø Literature search & Interviewing experts
Ø Finding a paper trail
Ø Interviewing key informants & sources

Second phase
Ø Organizing & analyzing data
Ø Writing
Ø Internal expose

First Lead/Petunjuk awal
Petunjak Awal: Sumber dari mana saja yang dapat memberikan keterangan tentang
korupsi

Petunjuk awal biasanya dari:
1. Whistleblower: Orang yang mau membocorkan informasi. Biasanya berasal dari
konflik manajemen antara lain: serikat perkerja, aparat pengawasan pemerintah
(BPK, BPKP, Itjen, Itwil, SPI), kontraktor/supplier yang kalah dalam tender, lawan
politik, dll
2. Mempelajari kelemahan sistem dan internal control suatu objek: proyek dengan dana
besar, pengadaan barang dan jasa, workflow, dll

Initial Investigation/Investigasi Awal
Upaya pengecekan petunjuk awal apakah memang telah terjadi korupsi terhadap suatu
objek tertentu atau tidak
Ditujukan terutama untuk menemukan:
• Unsur melawan hukum/melanggar hukum
• Unsur menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/ sarana yang ada padanya
karena jabatan/ kedudukannya (abuse of power)
• Unsur kerugian keuangan/ kekayaan/ perekonomian negara
• Unsur memperkaya diri sendiri

4 Forming on Investigation Hypothesis

Membentuk hipotesis berdasarkan investigasi pendahuluan yang telah dilakukan dalam
bentuk:
• Membuat kasus posisi dan modus operandi yang menjelaskan 5W 1H (apa, siapa,
dimana, bagaimana, bilamana, bagaimana) kasus tersebut terjadi.
• Skema kasus/flowchart: mencakup pihak-pihak yang diduga terlibat untuk
mempermudah pemahaman
• Perencanaan pembuktian untuk membuktikan korupsi
• Kesaksian (sulit, biasanya wawancara anonim)
• Dokumen/surat (andalannya hanya ini)
• Keterangan tersangka (apalagi ini!)
• Barang bukti (sulit juga, mungkin bisa didokumentasikan)
• Keterangan ahli

Literature Search & Interviewing Expert
Wawancara ahli dan pendalaman literatur untuk mempeluas pemahaman dan menguji hipotesis

• Literatur: biasanya berupa peraturan perundangan:
• Money politics: UU 22/99 dan peraturan pelaksananya
• Tender: Keppres 14/94 atau 18/2000
• Perbankan: UU Perbankan, operasional perbankan, Peraturan BI, SE BI, dll
• Kliping koran biasanya berguna untuk kasus yang berulang polanya

Paper Trail & Key Informants
Kesulitan investigasi publik: mendapatkan alat pembuktian yang memadai (kesaksian,
dokumen, keterangan tersangka, barang bukti). Jadi yang bisa diandalkan hanya
dokumen dan informan

• Paper trail: dokumen apa saja yang behubungan dengan kasus (surat, dokumen
tender, transfer uang, kontrak, dll)
• Key Informants: untuk mendapatkan pemahaman dan kronologi dari tangan pertama
(first hand observers)

Organizing & Analyzing Data
Pengorganisasian data: mengklasifikasi dokumen yang diperoleh
Analisis kasus: melakukan pembandingan, pemeriksaan bukti tertulis, rekonsiliasi,
penghitungan kembali, dll, untuk diperbandingkan dengan informasi dari sumber
Indonesia Corruption Watch

5Tujuannya untuk menemukan secara rinci unsur-unsur korupsi, modus operandi & pihak-pihak yang terlibat (5W 1H), kerugian negara

Writing
Penulisan laporan dugaan korupsi sebaiknya mencakup:

• Latar Belakang (data umum)
• Kasus posisi (5W 1H)
• Kronologi (berikut dokumen pendukung)
• Modus operandi (berikut flowchart)
• Pihak yang terlibat
• Penyimpangan/Penyelewengan/Indikasi Korupsi
• Kerugian negara
• Tuntutan
• Tempat, tanggal dan tanda tangan


Case Advocacy
• Press release
• Konferensi pers
• Lobby/tulis surat ke lembaga terkait (penegak hukum)
• Parlemen, Polisi, Kejaksaan, Presiden, Menteri Kepala Daerah, dll
• Diskusi terbuka dengan ahli dan wartawan
• Membuat policy paper
• Melibatkan jaringan
• dll

No comments:

Post a Comment