Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

Surat SCRC Untuk DPRD

Surat Dari PT Sinar Ciomas Raya Contractor
Nomor : 86/SK-Persh?SCRC-Srg/VIII/2006
Lamp : -
Perihal: Klarifikasi penyampaian oknum anggota PKS melaksanakan praduga tak bersalah pembantaian karakter terhadap PT SCRC atau pengusaha daerah/nasional Provinsi Banten dalam rapat paripurna DRPD Banten pada tnaggal 14 Agustus 2006.

Kepada Yth:
Bapak Ketua DPRD Provinsi Banten
Di
Serang

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan laporannya mengenai penyampaian sewor perfitnahan dan perdzoliman oknum anggota PKS dalam rapat paripurna DPRD Provinsi banten pada tanggal 14 Agustus 2006, juga kami komplainkepada anggota Dewan Komisi III dan Ketua DPRD Provinsi Banten untuks egera dilakukan klarifikasi hukm dihadapan Pengadilan Tinggi Banten atau Kejaksaan Tinggi anten termasuk Pengadilan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Serang. Karena hal ini apabila hukum tidak ditegakan bersama penegaknya, maka kehancuran masyarakat dan pemerintah rupanya sudah diarahkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatakan sebagai pejuang dan patriot. Akan tetapi kenyataannya sebagai penghianat Bangsa. Padhal forum konstitusi demokrasi ini misi rakyat yagn diserahkan kepada dewan sesuai ketentuan-ketentuan partainya masing-masing. Setelah dewan dilantik dan terbentuk itu akan menciptakan misi rakyat guna melaksanakan pembangunan di segala bidang demi terciptanya masyarakat adil dan makmur,

Sekarang ini misi dewan yang membawa oknum ambisius, semua maksud dewan dan lain-lain guna menuju harapan masyarakat oleh oknum anggta PKS ditanggap semua salah. Kalo memang itu salah, boleh-boleh saja tetapi bawa dulu ke forum hukum kepada pengadilan / kejaksaan dengan bukti-bukti yang jelas. Tugas Dewan sebagai penyampaian misi Rakyat dan atas rekomendasinya. Kakmi para pengusaha sebagai pelaku perekonomian dan pembangunan telah mewujudkan berbagai macam proyek setelah hadirnya Provinsi Banten antara lain:
Proyek sumber Dana APBD yang dipimpin dan diarahkan oleh Dinas PU dan Instansi lainnya sesuai dengan ketentuan.
Proyek APBN dengan berbagai macam proyek sumber dana bantuan dari Pusat.
Proyek bantuan Bank Dunia (Loan ADB) 6 paket di wilayah Banten selatan guna menyambung antara Banten dan Jabar yang panjangnya 110 Km.
Para pengusaha nasional Provinsi Banten telah melaksanakan proyek gerakan ekonomi rakyat (swakelola) modal sendiri, seperti halnya proyek Pasa4r Induk Rau, Serang yang mampu menampung 5.000 pedagang / pengusaha dan proyek jalan 5 link di lingkungan Pasar Induk Rau yang sisa pembayarannya belum dibayar lunas dari dana APBD.

Proyek-proyek tersebut di atas dilaksanakn oleh para pengusaha Banten yang bergabung dalam organisasi Kadin dan LPJK. Sebaiknya apabila maksud dan tujuan anggota dewan Provinsi Banten mendapatkan temuan atau informasi yang tidak jelas, maka undanglah para pelaku ekonomi dan pembangunan Provinsi Banten untuk diklarifikasikan salah atau benarnya. Itulah para wakil rakyat di Provinsi Banten yang mendidik rakyatnya guna meningkatkan SDM dan menghormati hukum, bukan para oknum anggota dewan yang memvonis / menghukum praduga tak bersalah. Karena duduknya anggota dewan di lembaga legislatif yang menunjuk adalah rakayt. Cobalah di Banten ini jangan sampai ada cerita bapak makan anaknya atau membantai anaknya. Saya sampaikan istilah ini untuk terwujudnya terapi moral dan akhlak kepada bapak-bapak yang terhormat.

Sekian dan terimakasih dan mohon segera pelaksanaan ini digelar sesuai dengan permohonan yang disponsori oleh ketua dwan dan para anggotanya.

Serang, 18 Agustus 2006,
Hormat kami
Pt Sinar Ciomas Raya Contractors

Cap dan ttd

Prof. Dr. H. Tb. Chasan Sochib
Presiden Direktur

Tembusan disampaikan kepada:
Yth. Plt Gubernur Provinsi Banten di Serang.
Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten di Serang.
Yth. KAPOLDA Banten di Serang.
Yth. DANREM 064 Maulana Yusuf di Serang.
Yth. Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten.
Yth. Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.
Yth. Kepala Dinas PU Provinsi di Serang.
Yth. Kepala Kejaksaan negeri se-Provinsi Banten.
Yth. Kepala Pengadilan Negeri se-Provinsi Banten.
Yth. Ketua KADIN Provinsi Banten di Serang.
Yth. Ketua LPKJD Provinsi Banten di Serang.
Yth. Para Ketua Asosiasi se-Provinsi Banten.
Yang dianggap perlu / yang berkepentingan.
Arsip

No comments:

Post a Comment