Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

Interpelasi Tambang Pasir Laut

Interpelasi Pasir Laut Gagal
By sukar
Selasa, 11-Juli-2006, 07:53:34
19 clicks


SERANG – Babak akhir penyampaian usul interpelasi oleh 26 anggota DPRD Serang terkait perpanjangan izin penambangan pasir laut oleh Bupati Taufik Nuriman di Pantura, terjawab sudah. Dalam rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Serang, Senin (10/7), empat dari lima fraksi menolak interpelasi. Tak pelak, keputusan politik dewan itu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Rapat sempat diskors sampai pukul 11.00 WIB karena anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Setelah satu jam menunggu, paripurna interpelasi tahap kedua tersebut dapat dilaksanakan lantaran sudah ada 39 anggota berikut unsur pimpinan dewan yang hadir. Rapat sempat beberapa kali diinterupsi namun tetap berjalan mulus. Dalam paparannya, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Zaenal Abidin Mahmud dengan tegas menyatakan tidak mendukung interpelasi. Fraksi partai berlambang pohon beringin ini juga bersikap tidak mendukung penambangan pasir laut sebelum pemkab melakukan kajian ulang.

“Fraksi Partai Golkar meminta kepada pimpinan (DPRD Serang-red) untuk merekomendasikan kajian ulang kepada eksekutif,” tandasnya. Sikap serupa ditunjukkan Fraksi PDIP. Kendati lima dari enam anggotanya sebagai interpelator (Muhammad, Mandaliun, Bambang Janoko, Anis Salam, dan Rahmat) namun fraksi ini menolak interpelasi. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP, Mandaliun, penolakan itu karena kegiatan penambangan pasir laut belum dilakukan. Kata dia, terhitung sejak diterbitkan surat penghentian sementara nomor 180/47-Huk/2004 yang diperkuat dengan surat keterangan wakil bupati Serang waktu itu, tidak ada penambangan pasir laut oleh PT Jetstar menyusul lahirnya surat pencabutan izin operasional nomor 540/Kep.68-Huk/2004.

“Selain itu materi penjelasan interpelator masih diperlukan pengkajian karena tidak sama dengan di lapangan,” katanya. Pandangan fraksi sedikit melenceng dipaparkan oleh Fraksi PPP. Selain menolak interpelasi, dalam penjelasannya fraksi ini menghakimi interpelator. Pandangan Fraksi PPP yang dibacakan Mas’ud menilai usulan interpelasi rancu. Interpelator dianggap mengubah bunyi pasal 79 UU Nomor 22/2003 yang dijadikan landasan usulan interpelasi. Penyampaian hak interpelasi lewat sekretariat dewan yang dibahas Panmus juga dinilai tidak sesuai PP Nomor 25/2004 jo Keputusan DPRD Serang Nomor 29/2005.

“Tidak satupun pasal yang menyatakan usul interpelasi dibahas di Panmus. Ini menunjukkan interpelator kurang memahami dan tidak dapat membedakan hak anggota dan hak DPRD. Serta tidak memahami mekanisme penyampaian usul interpelasi,” kata Mas’ud. Mas’ud menambahkan, analisa interpelator bahwa penurunan hasil laut dianggap Fraksi PPP sebagai argumentasi yang tidak dapat diterima.

“Penurunan hasil tangkapan tidak dapat dijadikan dasar sebab tidak memiliki dasar ilmiah,” ujarnya. Fraksi PKS juga bersikap serupa. Pandangan fraksi yang dibacakan Najib Hamas mengatakan bahwa interpelasi tidak perlu ditindaklanjuti lantaran tidak substantif. “Usul interpelasi tidak perlu ditindaklanjuti. Terbukti, F-PKS belum mendapatkan laporan resmi dari Komisi A,” lanjutnya. Sementara Fraksi Pembaharuan tetap mendukung interpelasi.

Pemaparan fraksi yang dibacakan Urip Saman ini menyatakan, fraksi pelangi ini bersikukuh meneruskan usulan interpelasi. Menurutnya, kegiatan penambangan pasir laut akan menimbulkan dampak lingkungan dan dampak sosial. Alasan lain, mengaku telah mempelajari, menganalisa kebijakan yang dikeluarkan Bupati Serang, Fraksi Pembaharuan menyatakan bahwa kajian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sesuai mekanisme dan prosedur baku belum dilakukan pemkab meskipun perpanjangan izin penambangan pasir laut telah dikeluarkan. “Untuk itu, perlu dilakukan kajian amdal ulang. Dan interpelasi perlu dilanjutkan,” tegasnya.

KECAMAN MENGALIR Pada bagian lain, elemen masyarakat mengecam gagalnya interpelasi. Ketua Pergerakan Indonesia (PI) Wira menilai ada dagelan politik di dewan. “Kami kecewa dengan anggota dewan yang katanya mementingkan rakyat, wong cilik, tapi kenyataannya mementingkan partai,” tukasnya. Hal senada diungkapkan Ketua Forum Lintas Kerakyatan (Folker) Ali Suro. Kata dia, Folker lebih kecewa lagi terhadap Fraksi PDIP dan Fraksi PKS. “PDIP yang katanya mementingkan kepentingan wong cilik sama sekali tidak mendukung rakyat. Dan dan PKS yang katanya reformis, ternyata tidak reformis. Kami mengkhawatirkan bupati semakin tidak terkontrol. Kami siap advokasi ke masyarakat. Masih banyak jalan lain untuk menggagalkan penambangan,” terang Ali.

Begitu pun kata Teguh Iman Prasetya, Ketua Banten Coruption Watch (BCW), dan M AL Faris, Direktur Akademi Kebudayaan Banten (AKB). “Perasaan rakyat dipermainkan oleh politikus di parlemen. Ketika membicarakan rakyat harusnya menggunakan empati dan simpati. Anggota dewan harus belajar berpolitik lagi. Penolakan interpelasi juga merupakan sikap naif,” kata Teguh. Menurutnya, penambangan pasir harus ditolak. (don) Sumber : Radar Banten

Mendukung Interpelasi Fraksi Pembaruan
Menolak Fraksi PKS Fraksi Partai Golkar Fraksi PDIP Fraksi PPP

No comments:

Post a Comment