Sekilas BCW

Banten Corruption Watch adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (akta notaris:Subandiyah). Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Thursday, November 8, 2007

SMU Unggulan

Proyek “Akal-akalan” Bernama SMU Unggulan Alias SMA CMBBS Diselimuti Tabir

SEKOLAH Menengah Atas Cahaya Madani Banten Boarding School (SMA CMBBS) di Kampung Kuranten, Desa Seruni, Kabupaten Pandeglang disoroti banyak pihak. Pasalnya, proses perwujudan sekolah ini banyak yag diselimuti “tabir”, termasuk proses pembebasan lahan yang diduga kuat syarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Kini SMA CMBBS dan pejabat di Banten kebingungan atas status pengelolaan sekolah ini, mau diswastakan melalui yayasa atau dikelola langsung dinas pendidikan yang dasar hukumnya tidak ada.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebenarnya sempat mencium kejanggalan dalam proyek SMU Unggulan. Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan pihak terkait sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga sekarang hasil pemeriksaan itu tidak pernah jelas, dalam artian berkas kasus ini tidak pernah ada, apalagi dilimpahkan ke pengadilan.
Kesan samar-samar atas proyek yang dinilai sebagai proyek akal-akalan oleh berbagai pihak ini memang sejak awal tidak memiliki konsep apa itu sebenarnya SMU Unggulan. Sebab sebelumnya, APBD Banten mencantumkan proyek pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan teknologi (Iptek). Proyek ini diubah menjadi dana stimulan untuk sekolah yang akan dijadikan SMU Unggulan di setiap 6 kabupaten dan kota di Banten. Dari proyek ini diubah lagi menjadi pembangunan SMU Unggulan yang dibiayai Pemprov Banten.
Kritik tajam pun segera menerpa Dinas Pendidikan Banten. Pasalnya, proyek SMU Unggulan itu justru bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dinas yang seharusnya menaungi dinas-dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kota, bukan asyik dengan mengerjakan proyek itu sendiri. Untungnya, proyek ini diselematkan oleh UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memberikan kewenangan daerah mengelola sebuah sekolah unggulan.
Tetapi pertanyaan yang seharusnya dijawab dengan mudah justru membuat bingung pejabat, yaitu berapa sebenarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk SMU Unggulan, termasuk pembebasan tanah, studi banding pejabat, anggota dewan dan stakeholder? Tak ada jawaban pasti. Sebab proyek itu dipecah-pecah ke berbagai pos anggaran mulai dari Biro Perlengkapan, Biro Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten dengan nama kegiatan masing-masing yang terkesan tidak berkaitan dengan SMU Unggulan.
Dalam soal pembebasan lahan untuk SMU Unggulan di Kampung Kuranten, Desa Seruni, Kabupaten Pandeglang tercium indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang begitu kuat. Terbukti, adanya 2 nilai jual objek pajak (NJOP) yang diterbitkan tahun yang sama, namun berbeda nilai. NJOP ini digunakan membebaskan tanah dari pemiliknya.
Penetapan NJOP yang pertama senilai Rp1.700/m3 sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tanggal 1 Maret 2002 yang ditandatangani Kepala Kantor PBB Pandeglang, Noertjahya. NJOP ini digunakan untuk membeli tanah dari pemilik tanah atau warga setempat. Terbukti, tercatat 24 akta jual beli dari pemilik tanah ke 3 orang yang dinilai sebagai tokoh Banten. Mereka adalah Aceng Ishaq, Iyus Priatna dan Agah M Noor. Ketiga tokoh ini dikenal dengan kedekatannya Hery Wardhana alias Wawan, anak Chasan Sochib, pimpinan Kelompok Rawu, sebuah kelompok dominan di Banten. Kakaknya Wawan adalah Atut Chosiyah yang waktu itu menjabat Wakil Gubernur Banten. Total 10 hektare ini dihargakan Rp170 juta.
Sedangkan NJOP kedua senilai Rp36.000/m3 sesuai dengan SPTT yang diterbitkan Kepala Kantor PBB Pandeglang, LL Tobing tanggal 2 Januari 2002. NJOP ini digunakan Panitia Sembilan Pandeglang yang dipimpin Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah untuk membeli tanah seluas 10 hektare dari 3 tokoh Banten itu. Totalnya Rp3,6 miliar dan uangnya berasal dari Pemprov Banten.
Dengan demikian, terdapat selisih harga yang sangat jauh antara uang yang dinikmati pemilik tanah hanya Rp170 juta dan uang yang dikeluarkan Pemprov Banten Rp3,6 miliar. Selisihanya, Rp3,43 miliar diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pembebasan tanah tersebut. (tim)

Kronologis Proyek Pengembangan Iptek ke SMU Unggulan

Diawali, Perda No.1 tahun 2002 tentang APBD Banten mencantumkan salah satu proyek pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dalam daftar isian proyek daerah (Dipda) 20-20 masuk dalam kode proeyk 2.P.0.11.2.01.001 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
6 Agustus 2002, kajian menyeluruh tentang APBD 2002 di Hotel Permata Krakatau yang dihadiri Panitia Anggaran Legislatif dan Dinas Pendidikan Banten.
7Agustus 2002, pembahasan nomenklatur dan tolok ukur proyek penelitian dan pengembangan Iptek di Aula Ekbang. Rapat dihadiri Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Dinas Pendidikan. Dalam hal ini, dinas pendidikan mengusulkan perubahan penggunaan dana proyek penelitian dan pengembangan Iptek menjadi dana stimulan dalam rangka SMU Unggulan di 6 kabupaten dan kotamadya se-Banten.
28 Agustus 2002, Bapeda Banten berinisiatif mengundang Komisi D, Komisi E DPRD Banten, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Ekbar untuk rapat di Kantor Bapeda Banten. Di kantor ini, meski yang punya proyek usulan dinas pendidikan, Bapeda membahas draft awal konsep rendana pembangunan SMU Unggulan Provinsi Banten dan menyusun action plan. Padahal usulannya adalah dana stimulan untuk mendukung SMU yang dijadikan unggulan di setiap kabupaten dan kotamadya.
10 September 2002, pembahasan program pembangunan dalam APBD 2002, termasuk SMU Unggulan di Hotel Permata Krakatau Cilegon bersama Komisi D dan Dinas Pendidikan. Pembahasan ini lebih ditekankan pada soal pembangunan fisik SMU Unggulan.
16 September 2002, pembahasan lanjutan tentang perbaikan konsep SMU Unggulan yang berlum juga ditemukan format yang pas di Kantor Bapeda Banten. Hadir dalam epmbahasan ini dari Bapeda, Komisi D, Dinas Pendidikan, PU dan Biro Ekbang. Provinsi Banten.
24 September 2002, Pembahasan program pembangunan pendidikan dengan komsi E DPRD dan Dinas Pendidikan di Hotel Permata Krakatau Cilegon. Rapat ini lebih membahas program fisik pembanguann SMU Unggulan yang akan dicantumkan dalam perubahan anggaran atau diebut anggaran biaya tambahan (ABT).
25 September 20002, Kepala Dinas Pendidikan Banten, Didi Supriadie mengajukan usulan perubahan nomenklatur dan tolok ukur Proyek Penelitian dan Pengembangan Iptek menjadi Proyek Pengembangan Sekolah Menengah Umum (SMU) Unggulan Provinsi Banten. Usulan ini tertuang dalam surat No.902/114-Dindik/2002 yang dilamppirkan dengan 1 berkas.
27 September 2002, berlokasi di Biro Ekbang Pemprov Banten, dibahas perubahan tolok ukur pada nomenklatur proyek penelitian dan pengembangan Iptek dan Basic Vilage Education Penelitian Pendidikan Tinggi ke Pengembangan SMU Unggulan dan life skill. Hadir dari Panitia Anggaran Eksekutif dan Dinas Pendidikan Banten.
30 September 2002, pembahasan rancangan perubahan APBD 2002, khusus SMU Unggulan di Komisi E DPRD Banten. Dalam kesempatan ini, Komisi E menyatakan dukungan terhadap perubahan proyek tersebut.
1 Oktober 2002, Gubernur Banten, Djoko Munandar menerbitkan SK No.915.2/Kep.171-Huk/2002 tentang persetujuan dan pengesahan Dipda Proyek Pengembangan SMU Unggulan Provinsi Banten tahun anggaran 2002. Dalam lampiran SK itu disebutkan, anggaran belanja yang disetujui untuk proyek itu Rp4 miliar.
9 Oktober 2002, terjadi keanehan dalam pembebasan lahan untuk SMU Unggulan di Kampung Kuranten seluas 10 hektare di Desa Saruni, Kabupaten Pandeglang. Keanehan itu terletak pada SK Gubernur Banten tentang persetujuan proyek SMU Unggulan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2002. Sedangkan lahan Kuranten sudah diserahkan dari Pemerintah Provinsi Banten ke Dinas Pendidikan. Berita Acara Penyerahan izin penggunaan lahan peruntukan SMU Unggulan No. 593/Um-4239/20-02. Pemprov Bnaten diwakili Chaeron Muchsin, waktu itu masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten dan diterima Didi Supriadie, Kepala Dinas Pendidikan. Status penyerahan itu adalah hak pinjam pakai.
2 Desember 2002, Pimpro SMU Unggulan, Ajak Moeslim mengirimkan surat ke Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Pemprov Banten No.932/018/PPSUPB/2002 yang berisi permintaan perpanjangan waktu (adendum) pengerjaan kegiatan fisik oleh CV Andhi Utama dan CV Hidayah. CV Andhi Utama mengerjakan pengaspal hotmix di tanah SMU Unggulan dengan nilai Rp325 juta dan nomor kontrak 915/140-PPSUPB/2002. Sedangkan CV Hidayah mengerjakan bangunan dengan nilai Rp1,647 miliar dan noor kontrak 915/99-PPSUB/2002. Kedua perusahaan itu minta perpanjangan selama 30 hari. Seharusnya, pekerjaan mereka rampung pertengahan Desember 2002.
Catatan tahun 2002, Dalam soal pembebasan lahan untuk SMU Unggulan di Kampung Kuranten, Desa Seruni, Kabupaten Pandeglang tercium indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang begitu kuat. Terbukti, adanya 2 nilai jual objek pajak (NJOP) yang diterbitkan tahun yang sama, namun berbeda nilai. NJOP ini digunakan membebaskan tanah dari pemiliknya.
Penetapan NJOP yang pertama senilai Rp1.700/m3 sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tanggal 1 Maret 2002 yang ditandatangani Kepala Kantor PBB Pandeglang, Noertjahya. NJOP ini digunakan untuk membeli tanah dari pemilik tanah atau warga setempat. Terbukti, tercatat 24 akta jual beli dari pemilik tanah ke 3 orang yang dinilai sebagai tokoh Banten. Mereka adalah Aceng Ishaq, Iyus Priatna dan Agah M Noor. Ketiga tokoh ini dikenal dengan kedekatannya Hery Wardhana alias Wawan, anak Chasan Sochib, pimpinan Kelompok Rawu, sebuah kelompok dominan di Banten. Kakaknya Wawan adalah Atut Chosiyah yang waktu itu menjabat Wakil Gubernur Banten. Total 10 hektare ini dihargakan Rp170 juta.
Sedangkan NJOP kedua senilai Rp36.000/m3 sesuai dengan SPTT yang diterbitkan Kepala Kantor PBB Pandeglang, LL Tobing tanggal 2 Januari 2002. NJOP ini digunakan Panitia Sembilan Pandeglang yang dipimpin Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah untuk membeli tanah seluas 10 hektare dari 3 tokoh Banten itu. Totalnya Rp3,6 miliar dan uangnya berasal dari Pemprov Banten.
Dengan demikian, terdapat selisih harga yang sangat jauh antara uang yang dinikmati pemilik tanah hanya Rp170 juta dan uang yang dikeluarkan Pemprov Banten Rp3,6 miliar. Selisihanya, Rp3,43 miliar diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pembebasan tanah tersebut.
Catatan tahun 2003, APBD Banten mencantumkan proyek SMU Unggulan dengan nilai Rp5,2 miliar. Berbagai pembangunan fisik dicoba direalisasikan. Sementar a itu, seperti yang diceritakan Hadjid Harnawidagda (anggota DPRD Banten 2001-2004), pejabat Dinas Pendidikan dan stakeholders, termasuk anggota dewan sibuk melakukan kunjungan kerja dan studi ke berberapa daerah untuk melakukan studi banding dalam rangka mencari konsep SMU Unggulan. Kegiatan ini telah menghabiskan anggaran dari APBD yang disebutnya sebagai uang publik. Pembiayaan studi banding ini tidak tercantum dalam proyek SMU Unggulan, tetapi disebar dalam pos-pos lainnya di Dinas Pendidikan Banten.
UU No.20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) disahkan DPR RI. UU Ini memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggaarakan sekolah yang dianggap sebagai unggulan. Dinas Pendidikan Banten melihat sebagai peluang untuk memberikan payung hukum SMU Unggulan.
18 Maret 2003, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menegah Departemen Pendidikan Nasional, Indra Jati Sidi menerbitkan surat edaran No.7614/C/LL/2003 tentang perizinan pembukaan sekolah nasional plus. Pemberian izin sekolah yang menggunakan bahasa pengantarnya berbahasa asing lainnya harus mengacu pada UU No20/2003. Persyaratan juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan No.0606 tahun 2002.

Tahun 2004, APBD Banten masih mencantumkan proyek SMU Unggulan dalam kode rekening tersendirid engan nilai Rp6,147 miliar.
4 Juni 2004, Direktur Pneidiakan Menegah Umum, Amroni mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas provinsi se-Indonesia No.421/04/MN/2004 perihal SM Acalon Penyelenggara Program Bertaraf Internasional. Surat ini juga merupakan peluang bagi SMU Unggualan utnuk dijadikan sekolah bertaraf internasional.
19 Oktober 2004, Kepala Dinas Pendidikan Banten, Didi Supriadi mengiriman nota dinas No.420/2595-Dispend/2002 ke Gubernur Bnaten. Isianya memberitahukan dasar-dasar hukum kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten sesuai dengan UU Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2000 tetnang kewenangan pemerinth daerah sebgai daerah otonom.

Januari 2005, Iwan Kusumah Hamdan dan timnya yang ditunjuk mejadi konsultan SMU Unggulan melakukan sosialisasi konsep, visi, misi dan pengembangan SMA Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) yang merupakan proyek SMU Unggulan ke Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, pimpinan dan anggota DPRD Banten, bupati, walikota, kepala dinas pendidikan se-Banten, perusahaan swasta dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Februari-Juni 2005, seleksi guru, pembina asrama dan staaf SMA CMBB. SMA ini menerima 46 murid baru dan menetapkan 16 guru hasil seleksi. Setiap murid membutuh dana Rp 24 juta per tahun, berarti dibutuhkan Rp1,104 miliar per tahun, belum termasuk gaji guru, staf dan biaya operasional sekolah. Menurut Iwan, semua biaya itu masih dibebankan ke APBD Banten. Sedangkan Yayat Suhartono anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS memastikan, dalam APBD Banten tidak tercantum proyuek SMU Unggulan, ttapi kebutuhan sekolah dialokasikan anggaran di dinas pendidikan yang disebar dalam pos-pos lainnya.
Catatan tahun 2005, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sempat memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, berkaitan dengan proyek SMU Unggulan yang kini berubah nama menjadi SMA CMBBS. Namun para jaksa yang memeriksa pejabat itu lebih memfokuskan pemeriksaan terhadap proses pembebasan tanah yang diduga kuat sarat dengan KKN, di antaranya penggelembungan harga dan ditemukannya 2 penetapan NJOP dari Kantor PBB Pandeglang. Setelah pemeriksaan itu, kasus SMU Unggulan hingga kini tidak jelas penanganannya.

Hingga Maret 2006, Pemprov Banten, Dinas Pendidikan dan orang-orang yang terlibat dalam proyek SMU Unggulan dengan nama SMA CMBBS hingga saat ini masih bingung akan status sekolah ini. Jika dikelola yayasan yang berarti bersifat swasta, menimbulkan pelanggaran hukum karena aset Pemprov Banten berupa tanah, gedung dan biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan pemerintah daerah tiba-tiba menjadi milik swasta. Ini menimbulkan kerugian negara yang bisa ditafsirkan sebagai tindakan korupsi. Jika dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan juga berbenturan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga ini. Selain itu, tidak mungkin SMA CBBS terus dibiayai dari APBD Banten. Artinya, proyek SMU Unggulan selain tidak direncanakan matang sejak awal, juga telah menghamburkan uang yang begitu banyak untuk sasaran yang tidak jelas tolok ukurnya. (tim investigasi) Sumber : Banten Link

3 comments:

  1. Asslm... jangan jadikan pendidikan sebagai kambing hitam... biarlah sekolah unggulan itu menunjukkan keunggulannya... waktu yang diiringi proses yang akan menjawab semua itu...

    ReplyDelete
  2. untuk anak-anak CMBBS...

    Tetep semangat belajar..!

    Jangan nge-down akibat info seperti ini..

    Buktikan kalo kita emang BISA..

    ReplyDelete